Abstract :
Inti permasalah penelitian ini adalah proses pencairan dana dan pemberi layanan yang dilakukan oleh Puskesmas Mariana maupun BPJS, baik dalam praktek maupun undangundang sebagai dasar hukumnya. Asas gotong royong yang digunakan BPJS dengan prinsip asuransi sosial dan ekuitas hampir terlihat sama dengan akad tabbaru atau tolong menolong yang digunakan oleh asuransi syariah atau takafful. Namun pada nyatanya BPJS tidak pernah menjadikan syariah sebagai landasan dalam pengelolaannya. Ditambah dengan pendapat MUI yang menyatakan bahwa sebagian praktek yang dilakukan oleh BPJS adalah haram. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti mengenai pengelolaan BPJS Kesehatan dan Puskesmas Mariana selaku pemberi layanan pada peserta BPJS dalam perspektif ekonomi islam yang berlokasi pada Jl. Sabar Jaya Lk. I Kelurahan Mariana Ilir Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, menggunakan data primer dan sekunder sebagai sumber data yang akan diperoleh melalui wawancara dan survey kepustakaan. Lalu, akan dikelolah dengan menggunakan metode analisis interaktif Miles dan Huberman sehingga akan memperoleh kesimpulan dari hasil penelitian. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa, karena BPJS Kesehatan masih menggandung riba dari hasil denda. Maka, BPJS Kesehatan tidak bisa dikatakan syariah walau sebagian pengelolaan telah dilakukan secara syariah. Kondisi ini menjadikan BPJS sebagai syubhat dalam hukum islam.