Abstract :
Transparansi adalah keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat mengenai berbagai kebijakan atau program yang ditetapkan dalam rangka pembangunan daerah. Akuntabilitas adalah kemampuan untuk memberikan sebuah pertanggung jawaban kepada pihak lain tentang sesuatu yang telah dilakukan atau tidak oleh seseorang. Partisipasi masyarakat adalah kemampuan desa untuk membuka peluang bagi seluruh komponen masyarakat untuk terlibat dan berperan serta dalam proses pembangunan desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan APBDes tahun 2018. Dalam penelitian ini juga membahas beberapa kendala dalam pengelolaan APBDes. Objek dalam penelitian ini yaitu desa Perajin dan desa Pematang Palas yang berada di kabupaten Banyuasin I. Hasil dari penelitian ini yaitu desa Perajin dan desa Pematang Palas sudah menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaannya, dan kedua desa sudah akuntablitas sesuai
dengan Permendagri nomor 113 tahun 2004 serta partisipasi masyarakat dalam di desa sangat lah penting guna membangun desa.