Institusion
Universitas Bina Darma
Author
KRIS, DELIMA
Sholahuddin, Arsyad
Subject
HD28 Management. Industrial Management
Datestamp
2019-11-06 07:41:39
Abstract :
Standar Usaha Hotel menurut Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 adalah rumusan kualifikasi usaha hotel dan atau penggolongan kelas usaha hotel yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel. Standarisasi Dapur menurut Peraturan Menteri Pariwisata 53/HM.001/MPEK/2013 terdapat beberapa standarisasi dapur yang harus terpenuhi diantaranya luas dapur sesuai kebutuhan, dinding, lantai dan ceiling pemeliharaannya mudah,aman dan kuat, drainase terpasang perangkap lemak, kitchen hood terpasang penyaring lemak, sistem pencahayaan dan sirkulasi, perlengkapan dan peralatan dapur, kelengkapan P3K, tempat sampah terpisah dan tertutup untuk sampah kering dan basah, pemadam kebakaran, tempat penyimpanan bahan makanan harian, perlengkapan tata letak dapur sesuai jalur kerja, area penerimaan barang, timbangan telah ditera, gudang umum, dan tempat penyimpanan makanan dan minuman. Masalah yang akan diteliti bagaimana standarisasi dapur Rio City Hotel Palembang menurut Peraturan Menteri Pariwisata 53/HM.001/MPEK/2013. Maka hasil dari penelitian ini adalah, standarisasi dapur sudah baik namun namun ada satu syarat yang belum memenuhi yaitu tidak tersedia tempat sampah terpisah dan tertutup untuk sampah kering dan basah. Berdasarkan data yang diperoleh peneliti, peneliti menyimpulkan standarisasi dan kelengkapan dapur sangat penting untuk memudahkan kinerja kerja pegawai dapur lebih baik lagi.