Abstract :
Pemberian Keterangan Ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh seorang
auditor merupakan penugasan yang sangat krusial dalam memberikan pemahaman
kepada majelis hakim dalam memahami penyimpangan suatu kegiatan yang
berdampak kepada penyelamatan keuangan negara dan kinerja Perwakilan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan. Penugasan
Pemberian Keterangan Ahli lebih dominan dilakukan oleh Auditor Madya yang
tergolong dalam auditor yang sudah senior. Sementara Auditor Muda dan Auditor
Pertama cenderung menolak untuk di tugaskan sebagai Pemberi Keterangan Ahli.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan Auditor Muda dan
Auditor Pertama dalam penugasan Pemberian Keterangan Ahli di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, mengidentifikasi upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam
rangka mengatasi permasalahan yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan
yaitu metode penelitian deskriptif kualitatif. Data penelitian menunjukkan bahwa
Auditor Muda dan Auditor Pertama menolak penugasan di karenakan rasa takut,
gugup, dan kompetensi yang belum memadai. Menurut Muhammad Fuat (2013)
Bila auditor akan memberikan keterangan ahli di pengadilan, sebaiknya dilakukan
?dry run? (latihan kegiatan) bersama, dengan melakukan simulasi menyerupai
suasana persidangan di Pengadilan yaitu ada hakim, jaksa penuntut umum,
terdakwa, penasehat hukum dengan menerima beragam pertanyaan sehingga tidak
grogi dalam persidangan sebenarnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
simulasi persidangan memberikan dampak yang positif terhadap mental psikologi
auditor pemberi keterangan ahli dan membantu hakim dalam memahami
penyimpangan dan nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara tindak pidana
korupsi.
Kata Kunci : auditor, keterangan ahli, pidana korupsi, keuangan negara.