DETAIL DOCUMENT
SIMULASI PERSIDANGAN PADA AUDITOR PEMBERI KETERANGAN AHLI SIDANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA KANTOR PERWAKILAN BPKP PROVINSI SUMATERA SELATAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bina Darma
Author
Fauzi, Ahmad
Subject
HB Economic Theory 
Datestamp
2022-11-09 07:05:38 
Abstract :
Pemberian Keterangan Ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh seorang auditor merupakan penugasan yang sangat krusial dalam memberikan pemahaman kepada majelis hakim dalam memahami penyimpangan suatu kegiatan yang berdampak kepada penyelamatan keuangan negara dan kinerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan. Penugasan Pemberian Keterangan Ahli lebih dominan dilakukan oleh Auditor Madya yang tergolong dalam auditor yang sudah senior. Sementara Auditor Muda dan Auditor Pertama cenderung menolak untuk di tugaskan sebagai Pemberi Keterangan Ahli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan Auditor Muda dan Auditor Pertama dalam penugasan Pemberian Keterangan Ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mengidentifikasi upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam rangka mengatasi permasalahan yang terjadi. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif kualitatif. Data penelitian menunjukkan bahwa Auditor Muda dan Auditor Pertama menolak penugasan di karenakan rasa takut, gugup, dan kompetensi yang belum memadai. Menurut Muhammad Fuat (2013) Bila auditor akan memberikan keterangan ahli di pengadilan, sebaiknya dilakukan ?dry run? (latihan kegiatan) bersama, dengan melakukan simulasi menyerupai suasana persidangan di Pengadilan yaitu ada hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa, penasehat hukum dengan menerima beragam pertanyaan sehingga tidak grogi dalam persidangan sebenarnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa simulasi persidangan memberikan dampak yang positif terhadap mental psikologi auditor pemberi keterangan ahli dan membantu hakim dalam memahami penyimpangan dan nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara tindak pidana korupsi. Kata Kunci : auditor, keterangan ahli, pidana korupsi, keuangan negara. 
Institution Info

Universitas Bina Darma