Abstract :
Di Indonesia pengawasan Pemilihan Kepala Daerah dilakukan oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum beserta jajaran. Bawaslu melakukan pengawasan dimulai
dari awal tahapan sampai dengan akhir tahapan. Mekanisme dalam menggunakan hak
pilih masyarakat dilakukan pada Tahapan Pemungutan dan Perhituangan Suara.
Dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 Komisi Pemilihan Umum
menggunakan sistem SIREKAP (Sistem Informasi Rekapitulasi elektronik), dalam
perhitungan SIREKAP menurut penulis masih terdapat permasalahan salah satunya
adalah penjumlahan secara manual, kesalahan hitungan dan kesalahan input. Pada
Formulir Model C.Hasil-KWK perolehan suara dihitung Tally secara manual
kemudian petugas menjumlahkan Tally dan dimasukan kedalam SIREKAP.
Pengawasan Rekapitulasi Perhitungan Suara menjadi hal yang urgensi karena
pengawasan menjadi pembanding hasil perolehan suara. Dengan ini untuk mencegah
terjadinya kesalahan penjumlahan secara manual pada Formulir Model C.Hasil-KWK
penulis mengusulkan metode Validasi pengawasan perhitungan suara dengan
pendekatan metode jaringan syaraf (Artificial Neural network). Dengan metode ini
penjumlahan dilakukan dari perolehan suara Tally.
Kata Kunci : Tally, Perolehan Suara, Jaringan Syaraf Tiruan