Abstract :
Dalam sistem pemerintahan indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial
dimana kekuasan pemerintahan negara republik dipilih oleh rakyat melalui jalur
pemilihan umum. Pemilihan umum merupakan suatu wadah dalam demokrasi
dimana semua warga negaranya berhak untuk memilih dan kandidat suara
terbanyak menjadi sarana keputusan dalam menduduki suatu jabatan. Tahapan
penyelenggaran pemilu secara umum dimulai dari perencaana program, anggaran,
peraturan pelaksaaan, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran verifikasi peserta
pemilu, masa kampanye, masa tenang, pemungutan perhitungan suara, penetapan
hasil dan pengucapan sumpah janji/pelantikan. Sampai saat ini proses pemilihan
khususnya di kota Palembang masih secara konvensional dengan melakukan
pendistribusian surat suara sampai ke daerah pelosok, hasil suara dikirim lagi ke
KPU daerah untuk dihitung ulang dan hasil perhitungan akhir memakan waktu
yang lama. Di beberapa negara seperti Kanada, Estonia, Belanda, Jerman, Filipina
sudah tidak mengunakan secara konvensional lagi, untuk proses pemilu nya ada
yang menggunakan Opticals Scanning, Direct Recording dan Internet Voting,
hasil perhitungan suara dapat dilihat hari itu juga. Untuk menuju Industry 4.0
indonesia harus mengubah cara kerja proses pemilihan umum yang bersifat
konvensional menjadi efektif dan efesien dengan menerapkan pemilihan umum
secara elektronik atau E-Voting dengan adanya E-Voting ini perangkat bisa
dilakukan berkelanjutan, tidak ada lagi biaya pendistribusian surat suara, tidak ada
lagi kecurangan atau human error dalam proses pemilihan, hasil tidak memakan
waktu lama, sehingga data yang dihasilkan apa adanya.
Kata Kunci : Perancangan, E-Voting, Komisi Pemilihan Umum