Abstract :
Manusia menurut kodratnya terdiri dari dua jenis kelamin yang berbeda,
lak-laki dan perempuan yang memiliki perbedaan fungsi, peran, posisi, kondisi
dan tanggung jawab dalam masyarakat yang dipengaruhi lingkungan budaya
setempat. Namun, label perempuan dan anak sebagai makhluk yang lemah serta
peran salah satu yang dominan dapat menimbulkan berbagai tindakan diskriminasi,
kekerasan (fisik, psikis dan seksual), eksploitasi baik ekonomi maupun sosial,
penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Tingginya kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak merupakan fenomena yang masih sering kita temui.
Perempuan dan anak korban kekerasan perlu mendapatkan bantuan untuk
dipulihkan kondisinya seperti semula agar tidak terjadi trauma dan dampak
negatif lainnya melalui layanan terpadu yang terintegrasi sebagai upaya
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yaitu P2TP2A. Hal tersebut
sejalan dengan paradigma pemerintahan era modern yaitu memberikan pelayanan
kepada masyarakat atau kita kenal dengan pelayanan publik. Sebagai salah satu
pelayanan publik, P2TP2A Provinsi Sumatera Selatan diharapkan dapat
memberikan pelayanan prima kepada klien/pengguna jasanya.
Atep Adya Barata dalam bukunya Dasar-dasar pelayanan prima
mengembangkan pelayanan prima berdasarkan A6 yaitu Ability (kemampuan),
Attitude (Sikap), Appereance (Penampilan), Attention (Perhatian) dan Action
(Tindakan) dan Accountability (Tanggung Jawab
Tujuan penelitian ini untuk memberikan pelayanan prima dalam
penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak serta faktor apakah yang
menjadi hambatan pelayanan prima dalam penanganan kasus kekerasan
perempuan dan anak di UPTD P2TP2A Provinsi Sumatera Selatan. Informan
Penelitian terdiri dari Pengurus P2TP2A dan masyarakat pengguna jasa P2TP2A.
Metode penelitian menggunakan penelitian kualitatif. Pengumpulan data
dilakukan melalui observasi, wawancara,dokumentasi dan studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukan UPTD P2TP2A Provinsi Sumatera Selatan
telah melaksanakan pelayanan prima, namun belum bisa dikatakan optimal karena
berbagai keterbatasan atau faktor penghambat yaitu : masalah sumber daya
manusia dan keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki.
Kata Kunci : Pelayanan Publik, Pelayanan Prima, Penanganan Kasus
Kekerasan Perempuan dan Anak.