Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis capaian kinerja keuangan Pemerintah Kota
Prabumulih sesuai Peraturan Pemerintah Kota Nomoor 71 tahun 2010. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi
kasus. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan berupa artikel yang berhubungan
dengan penelitian ini dan penelitian lapangan berupa observasi yang bertujuann
mendapatkan data primer laporan keuangan Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2019-
2020. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Prabumulih
menerapkan beberapa unsur good governance dalam penyusunan laporan keuangan
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan masyarakat
dapat mengakses laporan keuangan Pemerintah Kota Prabumulih melalui media cetak
dan internet. Selain itu, value for money diterapkan dalam penyusunan laporan
keuangan yang ditunjukkan oleh realisasi pendapatan mencapai 102,51% tahun 2020,
sementara tahun 2019 mencapai 107,89%, Realisasi belanja daerah pada tahun
anggaran 2020 adalah 93,54% dan tahun 2019 93.38%, angka ini berarti bahwa dalam
merencanakan pendapatan tercapai tingkat ekonomi dan efisien cukup memadai. Dari
hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa tingkat efektivitas pengalokasian belanja
dalan laporan keuangan Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2019 dan 2020 tercapai.
Kata kunci: , kinerja, good governance, value for money, PP Kota No.71 tahun 2010.