Abstract :
Bangunan gedung pendidikan merupakan salah satu jenis dari kelompok bangunan
gedung negara, dimana proses pembangunannya harus memenuhi ketentuan yang
telah ditetapkan didalam peraturan perundang-undangan. Sejalannya waktu secara
kasat mata Bangunan Gedung tentu mengalami degragdasi bila dilihat dari fisik
bangunan. Hal ini tampak pada kerusakan yang terjadi pada bangunan gedung, baik
itu kerusakan ringan, sedang maupun berat. Fokus pemerintah tidak lagi hanya
membangun sekolah tetapi memeriksa bangunan sekolah untuk memastikan
kegiatan belajar mengajar berlangsung aman dan nyaman. Apabila dideteksi
adanya gangguan pada bangunan sekolah untuk segera ditindaklanjuti dengan
pemeliharaan ataupun lebih lanjut ke perawatan bangunan gedung tersebut.
Untuk mengatasi permasalahan kerusakan tersebut maka dibutuhkan analisis untuk
menghitung tingkat kerusakan dan kebutuhan biaya. Untuk bangunan gedung
negara maka tidak dapat keluar dari koridor peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Metode yang digunakan untuk menghiutng tingkat kerusakan
menggunakan metode pembobotan berdasarkan Analisis Tingkat Kerusakan
Bangunan dari Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan sedangkan untuk Analisis
Kebutuhan Biaya menggunakan metode Conseptual Cost Estimation (CCM)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dari studi kasus di SDN 12 Sekayu, hasil analisis menunjukkan bahwa tingkat
kerusakan bangunan gedung 3 yaitu sebesar 31,4% termasuk kedalam kategori
Rusak Sedang. Tingkat kerusakan selasar gedung 3 sebesar 28,4% termasuk
kedalam kategori Rusak Ringan. Tingkat kerusakan bangunan gedung 5 yaitu
sebesar 31,5% termasuk kedalam kategori Rusak Sedang. Tingkat kerusakan
selasar gedung 3 sebesar 28,4% termasuk kedalam kategori Rusak Ringan.
Kebutuhan biaya perawatan untuk Gedung 3 yaitu Biaya Konstruksi Fisik sebesar
Rp. 487.550.000, Biaya Perencanaan sebesar Rp. 74.010.000, Biaya Pengawasan
sebesar Rp. 48.413.000 dan Biaya Pengelolaan Kegiatan sebesar Rp. 52.070.000.
Kebutuhan biaya perawatan untuk Gedung 5 yaitu Biaya Konstruksi Fisik sebesar
Rp. 395.053.000, Biaya Perencanaan sebesar Rp. 64.472.000, Biaya Pengawasan
sebesar Rp. 43.021.000 dan Biaya Pengelolaan Kegiatan sebesar Rp. 48.196.000.