Abstract :
Tujuan dilakukan penelitian adalah untuk mengetahui apakah PT. BPR Tahap Ganda Baturaja telah menerapkan akuntansi pajak penghasilan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dan apakah Pt. BPR Tahap Ganda Baturaja melakukan koreksi fiskal positif atas biaya?biaya kesehatan karyawan dan biaya sumbangan sosial. Metode analisis yang digunakan didalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT.BPR Tahap Ganda Baturaja masih memasukkan beban?beban dalam pengurangan perhitungan pajak sehingga membuat beban pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil. Dalam pelaporan SPT perusahaan sering menunda atau lewat batas tanggal pelaporan. Dari hasil perhitungan pajak melalui koreksi fiskal ternyata cukup besar hutang pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Kata Kunci: Akuntansi Perpajakan, Pajak Penghasilan Badan, Koreksi Fiskal.