Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak transaksi e-commerce terhadap penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan sumber penerimaan negara dan pembangunan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pendekatan penelitian studi kasus. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan didukung data sekunder dari objek penelitian. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yang didukung dengan data kuantitatif. Hasil penelitian ini Berdasarkan aktivitas transaksi e-commerce, Indonesia belum dapat memungut pajak PPN atas transaksi e-commerce dalam jumlah yang ideal. Hal ini terlihat dari nilai transaksi e-commerce yang meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir, namun penerimaan pajak atas transaksi e-commerce berbanding terbalik yaitu mengalami penurunan yang signifikan pada tahun 2021. Kesimpulan penelitian ini adalah dampak e-commerce terhadap penerimaan pajak dinilai cukup baik karena penerimaan pajak mengalami peningkatan namun pada tahun 2021 mengalami penurunan yang cukup signifikan. Penurunan yang signifikan ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan pemahaman perpajakan oleh wajib pajak yang setiap tahunnya belum membayar pajak secara maksimal, transaksi e-commerce yang sulit terdeteksi dari sisi bisnis dan sosialisasi yang belum dilakukan secara menyeluruh.
Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai (PPN), E-commerc