Abstract :
Pemakaian helm pada saat mengendarai sepeda motor sudah tertuang pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 57 ayat 1 dan 2 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Undang-undang yang dibuat terinspirasi pada saat Purnawirawan Kapolri Jendral Hoegeng Imam melihat orang-orang yang mengendarai sepeda motor menggunakan helm saat beliau berkunjung ke Eropa. Dari sedikit penjelasan tersebut penulis mempunyai ide untuk membuat sebuah alat ukur lingkar kepala secara otomatis dengan menggunakan stepper motor 28BYJ-48 yang dapat menarik meteran kain dengan pemograman berbasis Arduino Uno. Hasil pengujian panjang perpindahan setiap step didapatkan hasil sebesar 0.0048750 cm untuk tarikan meteran dan 0.0048662 cm untuk uluran meteran yang digunakan sebagai acuan perkalian dengan jumlah step dari stepper motor untuk menentukan panjang lingkar kepala manusia. Hal ini dibuktikan dengan hasil akurasi observasi yang belum dilingkarkan ke kepala manusia mencapai 99.81%. Hal ini berbanding terbalik ketika alat dilingkarkan ke kepala manusia yang hanya memiliki tingkat keberhasilan sebesar 30% saja jika dibandingkan dengan standar ukuran helm. Hal ini dikarenakan infrared sensor sudah membaca adanya objek yang memicu counter stop berjalan sebelum user melakukan penekanan tombol.