Abstract :
Bisnis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah banyak dilakukan oleh bank
syariah. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara dengan jumlah umat
muslim terbanyak di dunia sehingga mengakibatkan peningkatan permintaan
jumlah pembiayaan syariah termasuk KPR dengan prinsip syariah. Namun, masih
terdapat terjadinya pembiayaan bermasalah yang disebabkan oleh nasabah. Maka
dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan KPR Syariah dan
penerapan manajemen risiko di salah satu bank syariah yaitu PT. Bank Syariah
Indonesia KC Cirendeu. Adapun metode pada penelitian yang digunakan adalah
metode kualitatif-deskriptif eksploratif dengan pengumpulan data berupa
wawancara dan dengan teknik validitas berupa triangulasi sumber data. Hasil
penelitian ini adalah bahwa hanya sedikit nasabah yang berpotensi gagal bayar. Hal
ini dimungkinkan karena penerapan prudential banking dan manajemen risiko yang
dilakukan oleh BSI KC Cirendeu sudah baik disamping itu terdapat strategi yang
dilakukan oleh BSI agar pembayaran yang dilakukan oleh nasabah tergolong lancar
sehingga hanya perlu mempertahankan konsistensi dalam menerapkan manajemen
risiko untuk menghindari risiko kredit pada pembiayaan KPR.
Kata Kunci : KPR Syariah, Manajemen Risiko, Murabahah, Musyarakah
Mutanaqisah