Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menilai kelengkapan dan kesesuian Laporan
Keuangan Berkelanjutan pada Bank Konvensional maupun Syariah dengan prinsipprinsip
pelaporan, standar pengungkapan dan penilaian secara keseluruhan terhadap
penerapan Peraturan OJK (POJK) nomor 51 tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan
Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Metode penelitian yang digunakan adalah analisa terhadap isi Laporan Keuangan
Berkelanjutan bank secara tahunan pada periode 2016 ? 2018 dan kemudian
dilakukan analisa kualitatif berdasarkan kelengkapan pengisian 86 Komponen dalam
43 variable yang ditetapkan dalam petunjuk teknis pelaporan yang diatur oleh OJK
dan penilaian kualitas pelaporan. Hasil dari pengujian menunjukan bahwa Laporan
Keuangan Berkelanjutan menunjukan peningkatan baik dari pengisian kelengkapan
maupun kualitas pelaporan. Bank konvensional relatif melaporkan pelaporan lebih
baik dibandingkan dengan bank syariah. Secara umum bank sangat terbuka pada
laporan khususnya pada pengungkapan effisiensi penggunaan sumber daya dan
energi. Adanya perbedaan yang tergambar dalam laporan antara bank konvensional
dengan syariah yang memiliki hubungan konglomerasi keuangan perlu menjadi
perhatian para pemangku kepentingan termasuk regulator untuk memasukan
keuangan berkelanjutan menjadi bagian dari konglomerasi keuangan. Pelaporan
berdasarkan dengan prinsip pelaporan perlu dilakukan standarisasi berupa
penyesuaian format laporan atau indexing agar mempermudah para pihak dalam
membaca pelaporan yang sesuai dengan pedoman teknis OJK.
Kata kunci : Keuangan Berkelanjutan, Laporan Keuangan Berkelanjutan,
Analisa kelengkapan dan Kepatuhan Pelaporan Keberlanjutan, Laporan Keuangan
Berkelanjutan Bank Syariah, Laku Pandai, Penerepan POJK 51.