Abstract :
Latarbelakang penelitian adalah dalam kurun waktu enam tahun adanya
fluktuatsi rasio Non Performing Financing (NPF) pada Bank XYZ ? Unit Usaha
Syariah bahkan pada tahun 2016 rasio NPF mencapai 5,99 % yang mana batas
maksimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah 5%. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui pengaruh jenis-jenis akad pembiayaan terhadap NPF.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Objek penelitian
adalah studi kasus pada Bank XYZ - Unit Usaha Syariah dengan periode penelitian
dari tahun 2013 hingga tahun 2018. Teknik Analisis yang digunakan adalah regresi
linier berganda menggunakan alat analisis Eviews versi 8. Uji hipotesis menggunakan
uji-t untuk menguji pengaruh variabel secara parsial dan uji F untuk menguji pengaruh
variabel secara simultan dengan tingkat signifikansi 5 %.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa Pembiayaan Akad Murabahah
berpengaruh negatif dan signifikan terhadap NPF, Pembiayaan Akad Musyarakah
berpengaruh positif dan signifikan terhadap NPF, Pembiayaan Akad Ijarah tidak
berpengaruh terhadap NPF, dan secara simultan Pembiyaan Akad Murabahah,
Musyarakah dan Ijarah berpengaruh terhadap NPF dengan nilai R-Square (R2) sebesar
35 %.
Kata Kunci : Pembiayaan Akad Murabahah, Pembiayaan Akad Musyarakah,
Pembiayaan Akad Ijarah, dan Non Performing Financing (NPF)