Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah proses penerapan prinsip mengenal nasabah
untuk Correspondent Bank di Bank Asing X Indonesia sudah sesuai dengan Peraturan Bank
Indonesia yang berlaku serta mengetahui apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam proses
penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles) untuk Correspondent
Bank. Kemudian mengetahui bagaimana alternatif solusi untuk permasalahan yang timbul dari
proses penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer Principles) untuk
Correspondent Bank. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode
pengumpulan data yaitu wawancara, studi kepustakaan, dan Focus Group Discussion. Objek
penelitian yang digunakan adalah Correspondent Bank yang berasal dari dalam dan luar negeri
khususnya untuk Negara-negara di Asia. Teknik analisis data dilakukan dengan menggunakan
metode analisis deksriptif kualitatif. Hasil penelitian membuktikan bahwa dari hasil evaluasi
yang telah dilakukan ditemukan kendala yang terdapat pada proses penerapan KYC diantaranya
sulit untuk mengumpulkan dokumen KYC untuk Correspondent Bank yang berada di luar
negeri, dokumen KYC yang menggunakan bahasa asing, tidak ada Standard Operasional
Prosedur (SOP) mengenai identifikasi dan verifikasi dokumen, sulit mengumpulkan bukti untuk
proses screening, proses persetujuan manajemen melibatkan banyak pejabat bank sehingga
membutuhkan waktu yang lama. Hasil penelitian berikutnya membuktikan bahwa baik data
sekunder dan data primer dalam penerapan proses prinsip mengenal nasabah di Bank Asing X
Indonesia telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Prinsip
Mengenal Nasabah dan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/28/PBI/2009 Tentang Program
Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum.
Kata Kunci : Prinsip Mengenal Nasabah, Correspondent Bank, Pencucian Uang, dan Pendanaan
Terorisme.