Abstract :
Penghindaran pajak adalah tindakan penghematan pajak yang masih dalam ranah hokum pajak (mode halal). Insentif eksekutif (INSENTIF), kompensasi rugi fiskal (RFIS), dan corporate governance yang diproksikan dengan kepemilikan institusional (KINST), komisaris independen (KI), komite audit (KOM), dan kualitas Audit (AUD) digunakan sebagai variabel independen diperkirakan berdampak pada penghindaran pajak sebagai variabel dependen dan proxy melalui Cash Effective Tax Rate (CETR). Penelitian ini dilakukan pada perusahaan pertambangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) 2014-2018. Data yang diperoleh dengan mengakses website Bursa Efek Indonesia. Sampel dalam penelitian ini menggunakan non probability sampling dengan teknik purposive sampling untuk mendapatkan ukuran sampel dari 28 perusahaan dan jumlah observasi adalah 120 kali. Data dalam penelitian ini dianalisis dengan teknik analisis linear berganda. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa corporate governance yang diproksikan dengan kepemilikian institusional memiliki efek negatif pada penghindaran pajak, sedangkan insentif eksekutif, kompensasi rugi fiskal, komisaris independen, komite audit, dan kualitas audit tidak memiliki efek pada penghindaran pajak.
Kata Kunci : tax avoidance, cash effective tax rate, insentif eksekutif, kompensasi
rugi fiskal, kepemilikan institusional, komisaris independen, komite
audit