Abstract :
Demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, pemerintah telah
mengesahkan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang
Desa telah menjadikan desa sebagai instansi sentral dari sebuah
perubahan. Desa juga mendapatkan otonomi untuk mengatur keuangannya
sendiri. Pemerintah juga mengalokasikan sejumlah dana dari RAPBN untuk untuk
membangun desa, melaksanakan pemerintahan, membina dan memberdayakan
masyarakat. Namun, dalam kenyataannya, ada banyak masalah pengelolaan dana
desa yang tidak sesuai dengan Undang-undang Desa. Banyak praktik korupsi dana
desa di mana-mana. Berdasarkan kenyataan yang ditemukan di lapangan, banyak
pengelola keuangan desa belum memahami Undang-undang Desa dengan baik.
Karena itu, Penelitian ini bertujuan untuk: 1) karya ilmiah ini ditulis untuk
menjelaskan bagaimana pengelolaan dana desa yang berpedoman pada Undang-
Undang tenatang Desa. 2) menambah wawasan tentang pengelolaan dana desa, 3)
mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa berdasarkan
Undang-undang Desa.
Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka. Data yang digunakan dalam
penelitian ini bersumber dari buku-buku, jurnal, dan artikel ilmiah yang
berhubungan dengan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Selanjutnya penelitian
ini menemukan bahwa Undang-undang Desa adalah aturan yang lengkap dan bisa
mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang merata mulai dari desa.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa para pengelola keuangan desa harus benar benar
menguasai Undang-undang Desa dan memahami prinsip-prinsip
pengelolaan dana desa, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan
dengan tertib dan disiplin anggaran.