Abstract :
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendeskripsikan kekerasan terhadap
perempuan dalam novel Orang-orang Oetimu karya Felix K. Nesi dan tinjauannya
dari perspektif feminisme radikal.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Objek
yang diteliti ialah fenomena kekerasan terhadap perempuan dalam novel Orang-orang
Oetimu karya Felix K. Nesi. Wujud data dalam penelitian ini berupa kata, frasa, dan
kalimat yang terdapat dalam novel Orang-orang Oetimu. Ada dua sumber data dalam
penelitian ini, yaitu sumber primer dan sumber sekunder. Sumber data primer penelitian
ini adalah novel Orang-orang Oetimu karya Felix K. Nesi. Sumber data sekunder,
selain diperoleh dari kajian tentang feminisme radikal, juga dari kajian lain yang
berhubungan dengan variabel bebas studi, yaitu kajian-kajian teks yang memuat ulasan
tentang kekerasan terhadap perempuan. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah
teknik non interaktif yang meliputi content analysis (analisis isi) terhadap kajian-kajian
teks tersebut. Langkah yang digunakan dalam teknik content analysis ditempuh dengan
(1) membaca dan memahami novel Orang-orang Oetimu, (2) mendalami konsep
feminisme radikal, dan (3) mencatat dan menganalisis semua data, berupa kutipan
penting yang sesuai dengan permasalahan. Teknik analisis data dimulai dari
pengumpulan data, reduksi data, display data dan terakhir penarikan kesimpulan.
Teknik validitas data yang digunakan adalah teknik triangualasi data. Triangulasi data
dilakukan dengan menggunakan data dari novel Orang-orang Oetimu dan didukung
oleh beberapa data sekunder yang berkaitan dengan kajian mengenai feminisme radikal.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa tinjauan yang dilakukan
feminisme radikal menyasar pada dua hal, yakni (1) substantif-teoritis dan (2) praksismekanistis.
Jika secara substantif-teoritis, feminisme radikal berupaya menyibak akar
kekerasan tehadap perempuan, maka secara praksis-mekanistis, feminisme radikal
menyiapkan sebuah model gerakan untuk melawan praktik kekerasan tersebut. Dari dua
tinjauan tersebut, maka dihasilkan sejumlah jalan keluar dalam menangkal fenomena
kekerasan terhadap perempuan, antara lain (1) menetapkan pendidikan sadar gender (2)
pembentukan kelompok advokasi perempuan (3) penegakan UU anti kekerasan
terhadap perempuan yang dilakukan dengan tiga cara, yakni (a) penguatan kontrol
publik, (b) peningkatan sanksi terhadap para pelaku kekerasan, (c) perluasan
jangkauan hukum. Ketiga jalan keluar tersebut sekaligus menjadi upaya untuk
merumuskan kembali model emansipasi yang tepat. Di tangan kaum feminis radikal,
emansipasi harus mampu menjadi ideologi dan gerakan yang mendobrak fenomena
kekerasan terhadap perempuan. Dengan demikian, maka keadilan akan tercipta dan
masyarakat akan hidup dalam rasa hormat satu terhadap yang lain.