Abstract :
Kekerasan terhadap perempuan terjadi dalam berbagai ranah yaitu ranah publik maupun
domestik. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan kekerasan itu terjadi. Salah satunya adalah faktor
budaya. Budaya merupakan suatu kepercayaan dan tradisi yang diwarisi oleh para leluhur dan
kemudian menjadi suatu kebiasaan yang dibawa hingga sekarang untuk memaknai kehidupan sehari-
hari. Budaya sendiri dapat menjadi tolak ukur terjadinya suatu kekerasan terhadap perempuan. Salah
satu budaya yang mengandung praktek ketidakadilan terhadap perempuan adalah praktik budaya
Nggua yang dianut oleh masyarakat Mbomba Desa Gheo Ghoma dalam suatu rumpun keluarga
tertentu.
Bertolak dari realitas di atas, maka penulis ingin menelisik lebih jauh mengenai praktek
ketidakadilan terhadap perempuan dalam masyarakat Mbomba desa Gheo Ghoma dalam sebuah karya
tulis. Karya tulis ini bertujuan ingin memperlihatkan kepada pembaca mengenai usaha yang dilakukan
oleh beberapa kaum perempuan yang ada di masyarakat Mbomba dalam menghadapi budaya nggua.
Ada pun rumusan masalah yang dibuat penulis yakni bagaimana upaya kaum perempuan dalam
menghadapi praktik ketidakadilan yang terjadi pada masyarakat Mbomba khususnya dalam budaya
nggua? Metode penulisan yang digunakan penulis yakni menggunakan beberapa metode baku
penulisan karya ilmiah, antara lain metode wawancara dan metode kepustakaan. Selanjutnya, obyek
penelitian yang menjadi sasaran penulis ialah masyarakat desa Gheo Ghoma dan fokus pada
perempuan yang menetap di desa tersebut. Rupanya, setelah menelisik lebih jauh tentang kehidupan
budaya masyarakat desa Gheo Ghoma, penulis mengambil kesimpulan bahwa larangan-larangan
khusus bagi perempuan yang terkandung dalam budaya nggua nampaknya mengandung unsur
diskriminatif di mana perempuan dilarang untuk mengkonsumsi nasi pasca melahirkan, dilarang keluar
rumah dan lain sebagainya. Budaya nggua ka are ini hanya berlaku bagi keluarga rumpun Boru Jedhe
khususnya bagi perempuan yang menjadi menantu dalam keluarga itu.
Dilihat dari larangan-larangan di atas, terlihat bahwa aturan-aturan mengenai kebudayaan dalam
setiap daerah lebih mengarah kepada perempuan. Budaya itulah yang menjadi faktor utama terjadinya
suatu ketidakadilan terhadap perempuan. Berbicara mengenai budaya, tidak seorang pun dapat
menghindari suatu kebudayaan. Budaya nggua ka are menjadi pintu masuk adanya ketidakadilan bagi
kaum perempuan Desa Gheo Ghoma khususnya perempuan yang masuk dan menjadi bagian dalam
rumpun keluarga Boru Jedhe. Tradisi dalam kebudayaan tersebut menjadi kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh perempuan yang masuk dalam rumpun keluarga Boru Jedhe.