Abstract :
Penelitian di dalam karya ilmiah ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan praktik
sistem budaya patriarkat dan menjelaskan masalah-masalah sosial akibat sistem budaya
patriarkat di dalam masyarakat, (2) mendeskripsikan dan menjelaskan feminisme, (3)
menjelaskan konsep kesetaraan gender dalam masyarakat patriarkat, dan (4) menjelaskan
perjuangan feminisme melawan budaya patriarkat dalam upaya kesetaraan gender.
Metode yang digunakan penulis di dalam karya ilmiah ini ialah studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa sistem budaya patriarkat
merupakan sumber masalah ketidakadilan sosial berbasis gender baik di dalam ranah
publik maupun di dalam ranah domestik. Dalam sistem budaya patriarkat yang menjadi
menjadi korban ketidakadilan adalah perempuan. Hak dan kebebasan perempuan
dibelenggu bahkan tidak diperhatikan sehingga perempuan tidak dapat mengembangkan
dan memanfaatkan potensi dirinya dalam kehidupan bermasyarakat. Perempuan
seringkali didiskriminasi oleh laki-laki baik dalam ruang publik maupun dalam ruang
domestik karena perempuan tidak dianggap sebagai manusia yang setara dengan laki-laki.
Akibatnya, kebebasan perempuan untuk bereksistensi dalam kehidupan
bermasyarakat tidak dijalankan sepenuhnya.
Melihat realitas kehidupan perempuan di dalam masyarakat patriarkat maka
lahirlah feminisme. Feminisme merupakan suatu gerakan yang berupaya untuk
membebaskan perempuan dari pelbagai bentuk masalah ketidakadilan sosial berbasis
gender. Feminisme berupaya melawan sistem budaya patriarkat yang menjadi akar
persoalan ketidakadilan gender. Dasar perlawanan feminisme terhadap sistem budaya
patriarkat adalah laki-laki dan perempuan sama dan setara baik sebagai makhluk ciptaan
Tuhan, memiliki potensi diri, manusia sebagai persona, maupun sebagai manusia yang
bebas dan rasional. Dengan itu, tidak benar apabila salah satu jenis kelamin dalam
kehidupan bermasyarakat mengalami diskriminasi dan penindasan. Perjuangan
feminisme melawan budaya patriarkat merupakan suatu bentuk upaya kesetaraan antara
laki-laki dan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat. Laki-laki dan perempuan
harus diperlakukan sama dalam pelbagai bidang kehidupan tanpa ada diskriminasi salah
satu jenis kelamin. Perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam
kehidupan bermasyarakat lebih dikenal dengan kesetaraan gender. Kesetaraan gender
merupakan perlakuan yang sama dan memperoleh kesempatan yang sama antara laki-laki
dan perempuan dalam pelbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, perempuan dan
laki-laki harus diperlakukan secara sama untuk mencapai kesetaraan dan keadilan dalam
kehidupan bermasyarakat.