DETAIL DOCUMENT
Analisis Persoalan Korupsi di Indonesia dalam Terang Ajaran Moral Kristen
Total View This Week0
Institusion
INSTITUT FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO
Author
NGEY, Pius Tiwu
Subject
240 Moral Kristen dan teologi peribadatan 
Datestamp
2023-07-24 04:54:33 
Abstract :
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perspektif ajaran moral Kristen dalam melihat dan menanggapi persoalan korupsi yang terjadi di negara ini. Dalam mengerjakan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan. Penulis berpedoman pada buku-buku yang menjelaskan tentang korupsi dan moral kristen, serta membaca fakta-fakta tentang persoalan korupsi yang terjadi di Indonesia dari berbagai artikel, majalah dan jurnal-jurnal. Berdasarkan hasil analisis, disimpulkan bahwa hakikat korupsi sebagai sebuah persoalan yang bertentangan dengan ajaran moral Kristen terletak pada sikap tidak bertanggung jawabnya para koruptor terhadap anggaran yang diarahkan kepada pengentasan kemiskinan masyarakat Indonesia, secara khusus terhadap masyarakat miskin. Melalui Kitab Suci Perjanjian Lama, korupsi di Indonesia dipandang sebagai tindakan yang melanggar Sabda Allah karena praktik korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan karakter Allah dan kedaulatan Allah, korupsi sebagai tindakan merusak keadilan dan mengorbankan masyarakat Indonesia, dan korupsi sebagai praktik penyalahgunaan terhadap jabatan. Kitab Suci Perjanjian Baru juga menentang korupsi di Indonesia karena sebagai tindakan yang merampas hak masyarakat dan menipu masyarakat. Selanjutnya, perintah ketujuh dekalog menentang praktik korupsi di Indonesia karena berkaitan dengan pengabaian terhadap hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dan kelayakan hidup, berkaitan dengan pengabaian terhadap kehidupan ekonomi masyarakat, berkaitan dengan pengabaian keutuhan alam Indonesia, dan berkaitan dengan pengabaian terhadap Allah dan sesama. Selain itu, perintah kedelapan dekalog menentang praktik korupsi di Indonesia karena berkaitan dengan pemutarbalikan kebenaran. Demikian juga perintah kesepuluh dekalog yang menentang korupsi di Indonesia karena para koruptor mengambil anggaran yang bukan menjadi harta miliknya tetapi merupakan harta milik masyarakat. Kemudian, praktik korupsi di Indonesia secara jelas menentang kehendak Allah yang disampaikan melalui suara hati. Dalam pandangan Bulla Misericordiae Vultus, korupsi di Indonesia dipandang sebagai dosa berat karena menyangkut perbuatan yang menghalangi masyarakat memandang masa depan dengan penuh harapan, kejahatan yang melekat pada kegiatan hidup sehari-hari dan menyebar dengan menyebabkan skandal publik yang berat, dan tindakan pengerasan hati penuh dosa yang menggantikan Allah dengan ilusi seolah-olah uang adalah bentuk kekuasaan. 
Institution Info

INSTITUT FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO