Abstract :
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk: (1) memahami konsep pendidikan seksualitas dan hubungannya dengan usaha menyikapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh para imam; (2) menjelaskan upaya-upaya pendidikan seksualitas untuk menyikapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh para imam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan. Objek kajiannya adalah pendidikan seksualitas dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh imam. Berkaitan dengan objek kajian tersebut, penulis menggunakan sumber-sumber yang dapat memperkuat validitas pokok pikiran penulis. Sumber-sumber tersebut berupa buku-buku referensi, artikel, jurnal, dan internet yang secara khusus mengkaji tentang pendidikan seksualitas dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh imam.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh para imam merupakan salah satu bentuk tindakan amoral yang mendatangkan noda hitam bagi Gereja Katolik. Pelecehan seksual ini disebabkan oleh keberadaan pendidikan seksualitas para imam yang tidak menjadi perhatian serius bagi imam dan juga semua orang dalam seluruh realitas kehidupan. Hal ini nampak dalam fakor-faktor terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh para imam. Oleh karena itu, ada beberapa cara yang dilihat sebagai usaha pendidikan seksualitas untuk menyikapi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh para imam, yaitu pengenalan diri yang benar, pemurnian motivasi, membangun kehidupan doa yang baik, merayakan Ekaristi setiap hari, melakukan mati raga atau askese, menerima sakramen tobat, adanya bimbingan rohani dan meneladani hidup Maria sebagai guru para imam. Cara-cara ini dilakukan untuk membantu para imam agar mereka memiliki konsep dan pengetahuan yang benar tentang seksualitas, mampu menyeimbangkan hidup seksualitas dan spiritualitas, mampu membangun hubungan baik dengan kaum awam dan pada akhirnya untuk mencegah terjadinya tindak pelecehan seksual di masa yang akan datang.
Hasil penelitian juga membuktikan bahwa pihak yang bertanggungjawab dalam memberikan pendidikan seksualitas kepada para imam tidak hanya dilakukan oleh pribadi imam yang bersangkutan tetapi juga dilakukan oleh keuskupan atau komunitas biara, lingkungan sosial, Gereja dan negara.