Abstract :
Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menjelaskan
watak atau karakter tokoh utama Nidah Kirani dalam novel Tuhan Izinkan Aku Menjadi
Pelacur karya Muhidin M. Dahlan menurut teori psikoanalisis Sigmund Freud. Metode
penulisan yang dipakai adalah metode deskriptif-kualitatif. Penulis membaca karya-karya
primer dan sekunder tentang psikoanalisis Sigmund Freud dan ulasan-ulasan
tentang novel Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur dan membahasnya secara analitis deskriptif.
Objek yang diteliti dalam penulisan karya ilmiah ini adalah tokoh utama Nidah
Kirani dalam novel Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur. Wujud data dalam penelitian
ini berupa kutipan-kutipan yang terdapat dalam novel Tuhan Izinkan Aku Menjadi
Pelacur yang sesuai dengan teori psikoanalisis Sigmund Freud, yaitu id, ego, dan super
ego. Langkah-langkah yang digunakan penulis dalam pengumpulan data, yaitu
pertama, penulis membaca berulang-ulang kali novel Tuhan Izinkan Aku Menjadi
Pelacur. Kedua, penulis memberi tanda pada setiap halaman novel yang dianggap
penting sesuai dengan teori psikoanalisis Sigmund Freud yang membahas karakter atau
watak tokoh Nidah Kirani. Ketiga, menganalisis setiap kalimat maupun kata yang
sesuai dengan pokok permasalahan yang ditulis. Keempat, menulis laporan dan
membuat kesimpulan dari hasil analisis yang berkaitan dengan permasalahan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa watak atau karakter
tokoh Nidah Kirani dalam novel Tuhan Izinkan Aku Menjadi Pelacur memiliki tiga
watak atau karakter berbeda berdasarkan teori psikoanalisis Sigmund Freud. 1)
Sebelum Nidah Kirani masuk organisasi garis keras Jemaah, setelah Nidah Kirani
bergabung dalam organisasi garis keras Jemaah, dan Nidah Kirani terjebak dalam dunia
hitam. 2) Kepribadian Nidah Kirani seperti emosi dasar, emosi yang berhubungan
dengan stimulator sensor, dan emosi yang berhubungan dengan orang lain. 3) Nidah
Kirani dan masa lalu berdasarkan trauma masa lalu yang dialaminya seperti trauma
terhadap Tuhan dan trauma kepada laki-laki.