Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk (1) menguraikan situasi sosial budaya dalam adat Lio dan posisi perempuan dalam adat perkawinan Lio, (2) membuat kajian eksegetis kisah perkawinan Ishak dan Ribka dalam Kejadian 24:1-67, dan (3) menjelaskan relevansi kisah perkawinan Ishak dan Ribka dalam Kejadian 24:1-67 terhadap posisi perempuan dalam adat perkawinan Lio. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah kualitatif melalui studi kepustakaan. Penulis mengambil bahan-bahan dari Kitab Suci, buku, artikel jurnal dan manuskrip yang berhubungan dengan judul tulisan ini.
Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa posisi perempuan dalam masyarakat Lio masih berada di bawah kaum laki-laki. Fakor utama yang menyebabkan tidak adanya kesetaraan gender itu adalah konstruksi budaya patriarkat. Salah satu konsekuensi dari konstruksi budaya patriarkat ini ialah bahwa perempuan yang telah menikah secara adat akan mengikuti suami dan tinggal bersama dengan suaminya dan istri sering kali dianggap sebagai milik suami dan keluarga besar suami.
Bertolak dari realitas ini maka penulis mengangkat kisah perkawinan Ishak dan Ribka dalam Kejadian 24:1-67 untuk kemudian ditarik relevansinya bagi posisi perempuan dalam adat perkawinan Lio. Kisah itu menampilkan kebebasan Ribka untuk menentukan nasibnya sendiri, meskipun berada dalam situasi kebudayaan yang mengistimewakan kaum laki-laki. Pengakuan Laban dan Betuel akan eksistensi Ribka dapat menjadi teladan dan panutan bagi masyarakat Lio dalam menghayati kesetaraan gender.