Institusion
INSTITUT FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO
Author
ERAP, Arnoldus Sofiano Boli
Subject
266 Misi Kristiani, misi Kristen
Datestamp
2024-08-14 23:42:14
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk (1) menjelaskan tentang keuskupan Larantuka, (2) menjelaskan sinode biasa XVI para uskup sedunia tingkat Gereja lokal keuskupan Larantuka sebagai medium pemaknaan sejati tentang hakikat misi gereja ditengah dunia, (3) menjelaskan respon komisi migran dan perantau terhadap realitas perantauan sebagai tanggapan pastoral dari Gereja lokal keuskupan Larantuka.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian campuran (kuantitatif dan kualitatif). Fokus penelitian ini adalah respons pastoral komisi migran dan perantau keuskupan Larantuka terhadap realitas perantauan dalam terang sinode biasa XVI para uskup sedunia tingkat Gereja lokal keuskupan Larantuka. Bertolak dari respon pastoral komisi migran dan perantau terhadap realitas perantauan, penulis membahas landasan teori tentang realitas perantauan, komisi migran dan perantau keuskupan Larantuka, sinode biasa XVI para uskup sedunia, dan sinode biasa XVI tingkat keuskupan Larantuka. Landasan teori tersebut akan dilengkapi dengan penelitian lapangan tentang realitas perantauan. Berpedoman para landasan teori dan hasil penelitian, penulis menganalisis respon pastoral melalui sinode biasa XVI para uskup sedunia tingkat Gereja lokal keuskupan Larantuka.
Berdasarkan hasil analisis penulis menemukan bahwa melalui sinode biasa XVI para uskup sedunia tingkat Gereja lokal keuskupan Larantuka, komisi migran dan perantau telah merespon realitas perantauan seturut proses yang sungguh-sungguh sinodal yakni; sikap mendengarkan, menimbang (disermen) dan memutuskan (partisipasi). Sikap ini diwujudnyatakan melalui kegiatan edukasi, partisipasi, dan aksi. Edukasi termasuk dalam proses mendengarkan dan menimbang (disermen), sedangkan partisipasi dan aksi termasuk dalam proses memutuskan. Kegiatan edukasi mencakup pewartaan Ajaran Sosial Gereja tentang martabat dan hak asasi manusia. Kegiatan partisipasi dan aksi sebagai model dari sikap memutuskan diaktualisasikan dalam pelayanan karitatif dan transformatif bagi para migran dan keluarganya. Bertolak dari penelitian ini, penulis memberi rekomendasi bagi komisi migran dan perantau dalam penguatan karya pastoral bagi para migran dan perantau yakni (1) penguatan jaringan pelayanan pastoral, (2) pengembangan program pemulihan spiritual dan emosional, (3) advokasi HAM dan perlindungan Hukum, (4) pemberdayaan komunitas migran dan perantau.