Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan dan menganalisis
tentang implementasi pengaturan upah minimum dalam UU Ketenagakerjaan di
komunitas-komunitas Gereja Katolik di Maumere dalam perspektif Ajaran Sosial
Gereja, (2) mendeskripsikan tentang pengaturan upah minimum dalam UU
Ketenagakerjaan, (3) mendeskripsikan tentang Ajaran Sosial Gereja, dan (4)
mendeskripsikan tentang implementasi pengaturan upah minimum dalam UU
Ketenagakerjaan di komunitas-komunitas Gereja Katolik di Maumere.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif.
Obyek yang diteliti adalah implementasi pengaturan upah minimum dalam UU
Ketenagakerjaan di komunitas-komunitas Gereja Katolik di Maumere dalam
perspektif Ajaran Sosial Gereja. Wujud data dalam penelitian ini berupa peraturan
yang ada dalam UU Ketenagakerjaan, prinsip-prinsip dalam Ajaran Sosial Gereja
dan data implementasi peraturan upah dalam UU Ketenagakerjaan dari setiap
komunitas yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
kuesioner.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut. 1) Dari delapan
komunitas yang diteliti, hanya terdapat tiga komunitas saja yang menerapkan atau
mengimplementasikan pengaturan upah minimum dalam UU Ketenagakerjaan.
Sedangkan yang lain tidak menerapkan peraturan yang ada. 2) Pengaturan upah
minimum merupakan usaha pemerintah untuk menetapkan batas bahwah upah
yang harus diterima oleh seorang pekerja yang telah melakukan pekerjaan. Upah
minimum disimpulkan sebagai jaring pengaman untuk tidak terjadinya
ketidakadilan dalam pemberian upah. 3) Ajaran Sosial Gereja merupakan sebuah
bentuk tanggapan Gereja terhadap masalah-masalah sosial yang terjadi. Gereja
memberikan pedomaan, arah untuk bertindak melawan masalah yang terjadi
dengan bertolak pada ajaran Katolik. 4) Dalam Ajaran Sosial Gereja disinggung
tentang peran dan hak negara untuk membuat peraturan melindungi warganya dari
suatu praktek ketidakadilan serta menyejahterakan semua warganya. Oleh karena
itu, ketika dilihat dari perspektif Ajaran Sosial Gereja tentang pengaturan upah
minimum dalam UU Ketenagakerjaan disimpulkan bahwa hal itu merupakan
bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi warganya terlebih khusus semua
pekerja dan pengusaha. Dan disimpulkan juga bahwa mekanisme dalam
pengaturan upah minimum dalam UU Ketenagakerjaan terdapat beberapa prinsip
yang oleh Gereja prinsip itulah yang harus dikedepankan dalam membuat sebuah
aturan atau dalam melakukan sesuatu. Prinsip-prinsip tersebut ialah penghormatan
terhadap pribadi manusia, prinsip kesejahteraan umum, prinsip subsidiaritas,
prinsip solidaritas dan prinsip keterlibatan.
Dalam hubungan dengan implementasi pengaturan upah minimum dalam
UU Ketenagakerjaan di komunitas-komunitas Gereja Katolik di Maumere
disimpulkan bahwa komunitas-komunitas yang telah menerapkan pengaturan
upah minimum pada tahun 2020 di komunitasnya telah melakukan suatu hal yang
sangat adil dalam memberikan upah kepada pekerja. Sedangkan bagi komunitas
yang tidak menerapkan pengaturan upah minimum dalam UU Ketenagakerjaan
pada tahun 2020 di komunitasnya telah melakukan suatu hal yang tidak adil dalam
memberikan upah kepada pekerja. Dikatakan sebagai sesuatu yang adil kepada
komunitas yang menerapkan pengaturan upah dalam UU Ketenagakerjaan ialah
karena memberikan upah kepada pekerja sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, dikatakan sebagai sesuatu yang tidak adil kepada komunitas yang
tidak menerapkan pengaturan upah dalam UU Ketenagakerjaan ialah karena
memberikan upah kepada pekerja tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.