Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendalami pemahaman tentang martabat hidup
manusia seturut pandangan Gereja Katolik, (2) memahami konsep, penyebab dan
gagasan-gagasan pendukung tindakan aborsi, (3) menelusuri pandangan Gereja Katolik
tentang perilaku aborsi dan basis penolakan Gereja terhadapnya dan (4) mengetahui sikap
Gereja Katolik terhadap pelaku aborsi seturut kerangka Hukum Kanonik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kepustakaan.
Penulis berusaha mencari sumber-sumber yang mengandung korelasi dengan tema yang
dibahas. Sumber-sumber tersebut berupa Alkitab, kamus, dokumen-dokumen Gereja,
buku-buku dan jurnal-jurnal. Di samping itu, penulis mencari dan mempelajari sumbersumber
dari
media
elektronik,
majalah-majalah,
artikel-artikel
yang
berhubungan
dengan
tema
pembahasan.
Proses
penyelesaian
juga
melibatkan
teman-teman
seperjuangan
yang
turut
memberi
sumbangan
ide
melalui
diskusi
non-formal,
termasuk
gubahan
diksi
dalam
karya
ini.
Seluruh
konsep,
ide
dan
pendapat
tersebut
digumuli,
direfleksikan,
dianalisis
dan
diformulasikan dalam sebuah kerangka berpikir dan gaya berbahasa yang mudah
dipahami oleh pembaca.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Gereja Katolik memiliki
pandangan yang solid mengenai hidup manusia. Hidup manusia dimaklumkan sebagai
buah kreasi Allah yang istimewa. Keistimewaan tersebut nampak dalam karunia akal
budi, hati nurani dan kebebasan sebagai basis untuk bertindak sebagai abdi-Nya.
Anugerah istimewa tersebut meneguhkan karakteristik manusia sebagai pribadi yang
bermartabat luhur. Pengakuan akan keluhuran dan kesucian hidup manusia tersebut
mengandung konsekuensi logis bahwa hidup tidak boleh direduksi secara eksklusif demi
kepentingan internal semata. Hidup harus dilindungi sejak awal masa pembuahan
hingga keberakhirannya. Secara biblis, pernyataan ini ditegaskan secara negatif dalam
kesepuluh perintah Allah agar setiap orang ?jangan membunuh? sesamanya yang lain.
Demikian pun dengan ajaran-ajaran Magisterium Gereja yang secara positif dan lantang
mewartakan bahwa hidup manusia adalah kepunyaan Allah yang luhur dan suci
sehingga setiap masyarakat umat Allah secara kolektif memiliki kewajiban untuk
memelihara kehidupan tersebut secara utuh.
Akan tetapi, seringkali kejahatan dan aneka tindakan diskriminatif atas hidup
manusia terus terjadi. Salah satu di antaranya adalah praktik aborsi. Dalam praktik
aborsi, terdapat tindakan pengeliminisian hidup manusia baru secara paksa dalam rahim.
Di sini, hidup manusia baru dihentikan secara paksa melalui campur tangan manusia.
Kekejian ini dilakukan atas alasan-alasan subjektif seperti kondisi kesehatan yang
kurang stabil, jaminan ekonomi yang tidak memadai, kehadiran anak dalam keluarga
yang dipandang sebagai pencuri yang tidak diinginkan, kehamilan di luar nikah,
kehamilan akibat perkosaan, dan penerapan alat kontrasepsi yang tidak maksimal.
Selain itu, secara konseptual, terdapat pula pandangan yang menegaskan bahwa setiap
orang berdasarkan kebebasannya berhak memutuskan segala yang menurutnya baik
termasuk dalam hal menghentikan hidup manusia baru atau aborsi. Seringkali keputusan
dan perilaku tersebut mendatangkan dampak negatif bagi para pelaku, baik secara fisik,
psikis maupun sosial.
Dengan berlandaskan Kitab Suci sebagai dasar biblisnya, Gereja melalui ajaranajaran
Magisteriumnya
mengajarkan bahwa hidup manusia telah ada sejak awal masa
pembuahan. Hidup individu baru tersebut sungguh sangat berbeda dengan kedua orang
tuanya. Pada tahap tersebut, di dalam diri janin telah melekat hak serta nilai hidup yang
tidak tergugat. Oleh sebab itu, Gereja Katolik secara lantang memaklumkan bahwa
pemutusan hidup manusia dalam seala tahap pertumbuhannya ialah kejahatan yang keji.
Gereja Katolik menilai tindakan aborsi yang dilakukan demi tujuan pematian hidup
janin adalah kejahatan yang sangat berat sehingga tindakan demikian ditolak secara
keras. Beberapa hal pokok yang menjadi dasar penolakan Gereja atas tindakan aborsi
ialah antara lain; aborsi merupakan tindakan interventif atas hasil kreasi Allah, aborsi
sebagai bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia yakni hak untuk hidup, aborsi ialah
kejahatan pembunuhan dan tindakan aborsi mendatangkan dosa berat bagi para
pelakunya.
Berdasarkan pandangan-pandangan di atas, institusi Gereja Katolik sebagai
salah satu benteng penjaga pertahanan moral menentukan sikapnya yang tegas terhadap
para pelaku aborsi. Gereja menjatuhkan hukuman yang paling berat sebagaimana
tercantum dalam Kitab Hukum Kanonik, kanon 1398 yakni hukuman ekskomunikasi
otomatis (latae sententiae). Melalui hukuman ini, para pelaku aborsi dikeluarkan dari
persekutuan Gereja secara otomatis dan tidak diperkenankan untuk menikmati atau turut
serta dalam sakramen-sakramen. Dengan demikian, para pelaku tersebut tidak dapat
menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh melalui doa-doa G