Abstract :
Desain interior telah mengambil peran penting dalam mengubah kualitas kebutuhan
ruang khususnya pada ruang publik. Kebutuhan ruang disesuaikan dengan mobilitas dan
sirkulasi dalam perancangan interior bangunan publik agar sesuai dengan aktivitas
pengguna. Pengaplikasian tema dan gaya harus sesuai agar pengguna merasa aman dan
nyaman dalam melakukan aktivitasnya.
Dalam pembangunan gedung pemerintahan serta fasilitas publik dan komersial di Kota
Solo, Pemerintah Kota Surakarta telah mewajibkan agar mengadopsi konsep bentuk
arsitektur Jawa. Ketetapan persentase penggunaan ornamen atau arsitektur Jawa telah
ditentukan oleh Pemerintah Kota Surakarta yakni minimal 20% dari luas bangunan. Hal itu
sesuai dengan operasionalnya dalam Peraturan Wali Kota (PERWALI) dalam Peraturan
Daerah tentang Bangunan Gedung. Persyaratan arsitektur Bangunan Gedung meliputi
persyaratan penampilan Bangunan Gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian,
dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya, serta mempertimbangkan
adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya terhadap penerapan berbagai
perkembangan arsitektur dan rekayasa.22 Persyaratan arsitektur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai budaya Jawa
yang bersifat ikonik terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa
dalam desain ornamen dan penggunaan material wajib diterapkan untuk Bangunan Gedung
Pemerintah, BUMN, BUMD dan Bangunan Gedung yang merupakan fasilitas publik.23
Nilai-nilai budaya yang bersifat ikonik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan
dalam penerapan ornamen jawa paling sedikit 20% dari luasan fasad.