Abstract :
Kawasan Perdagangan dan Jasa Pasar Pagi Kota Samarinda merupakan Kawasan Perdagangan dan Jasa dengan sistem pelayanan lingkungan. Kegiatan perdagangan dan jasa di Kawasan Pasar Pagi berupa swalayan, toko, warung kelontong, restoran, rumah makan, warung makan, hotel, wisma, dan bank yang menimbulkan tarikan dan pergerakan tinggi pada kendaraan dan pejalan kaki. Pada kondisi eksistingnya, Kawasan Pasar Pagi belum ramah terhadap pejalan kaki. Terbukti, adanya pedagang kaki lima dan parkir kendaraan di atas jalur pejalan kaki sehingga pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan yang berpontesi adanya kecelakaan lalu lintas. Sehingga, perlu terciptanya kawasan yang walkable atau ramah pejalan kaki. Dalam menciptakan kawasan ramah pejalan kaki, penelitian ini menggunakan pengukuran walkability index untuk mengukur kualitas lingkungan pejalan kaki. Sehingga, tujuan dalam penelitian ini yaitu Menentukan Arahan Pengembangan Jalur Pejalan Kaki Dengan Konsep Walkable City Pada Kawasan Perdagangan Dan Jasa Pasar Pagi Kota Samarinda. Penelitian dilakukan pada empat koridor jalan di Kawasan Pasar Pagi yaitu Jalan Jendral Sudirman, Jalan K.H Khalid, Jalan Panglima Batur, dan Jalan Mas Tumenggung. Metode analisis yang digunakan untuk mencapai tujuan penelitian yaitu pertama menggunakan metode analisis walkability index agar mengetahui nilai kelayakan jalur pejalan kaki berdasarkan kosep walkability, dan metode analisis kedua yaitu Importance Performance Analysis untuk mengetahui prioritas pengembangan jalur pejalan kaki berdasarkan persepsi pengguna. Kemudian, merumuskan arahan pengembangan jalur pejalan kaki menggunakan triangulasi. Diporeleh hasil bahwa Kawasan Pasar Pagi memiliki walkabity indeks dengan kategori not walkable, dan terdapat 9 (sembilan) prioritas pengembangan berdasarkan persepsi pengguna jalur pejalan kaki. Sehingga, didapatkan 9 (sembilan) arahan pengembangan yaitu Pembuatan jalur pejalan kaki yang menerus, Penambahan pelandaian pada jalur pejalan kaki yang terputus, Memasang perkerasan jalan pada setiap jalur pejalan kaki, Penambahan fasilitas pendukung penyandang disabilitas dengan mengkomodasi kebutuhan pengguna, Melengkapi sarana dan prasarana pendukung jalur pejalan kaki, Penertiban parkir kendaraan dan kegiatan lainnya, Melengkapi jalur pejalan kaki dengan tempat sampah, Menyediakan fasilitas pendukung berupa jalur perabot jalan, dan Melakukan perbaikan vegetasi pada jalur hijau.