Abstract :
Terdapat larangan melakukan kegiatan jual beli pada area Taman Siring
Kandilo, namun pedagang kaki lima tetap berjualan di kawasan Taman Siring
Kandilo dan mengambil ruang publik yang tidak sesuai dengan peruntukkan
seperti pengambilan trotoar dan badan jalan sebagai lapak berdagang. Dampak
dari pengambilan ruang publik untuk berdagang yaitu parkir illegal dan
penyempitan badan jalan. Namun pedagang kaki lima merupakan profesi yang
menciptakan lapangan kerja bagi dengan melakukan penyerapan sumber daya
manusia dan tenaga kerja, dimana jika dikelola dengan baik dapat menyumbang
pendapatan bagi pembangunan. Hal tersebut yang menjadi dasar dalam
merumsukan arahan lokasi relokasi pedagang kaki lima di kawasan Taman Siring
Kandilo.
Terdapa tiga metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu
analisis statistik deskriptif digunakan untuk mengetahui preferensi lokasi relokasi
pedagang kaki lima menggunakan metode kuesioner konsesnsus untuk melihat
preferensi lokasi relokasi pedagang kaki lima; yang kedua melakukan analisis
Delphi untuk menentukan faktor ? faktor yang bepengaruh terhadap arahan
relokasi pedagang kaki lima menggunakan analisis stakeholder untuk menentukan
pakar yang akan diwawancara, kemudian merumuskan arahan lokasi pedagang
kaki lima dengan melakukan metode analisis deskriptif kualitatif dengan
pendekatan multimetode triangulasi dan disusun menggunakan table matriks.
Hasil yang didapatkan dari penelitian ini berupa arahan lokasi relokasi yang
dibagi menjadi enam arahan ialah penyediaan fasilitas dan utilitas di lokasi
relokasi, adanya lalu lintas dan aksesibilitas, pendataan pedagang kaki lima,
penetapan lokasi sesuai preferensi pedagang kaki lima, pemberlakuan retribusi,
pajak, harga lahan, dan pemberlakuan SOP (standar opereasional prosedur).
Kata Kunci: Arahan, Pedagang Kaki Lima, Relokasi