Abstract :
Kampung Pelajar merupakan kawasan pendidikan yang menimbulkan tarikan perjalanan pada ruas jalan di sekitarnya sehingga terjadi kepadatan lalulintas pada jam puncak pagi dan sore (Afsari, 2020).Melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerapan sistem zonasi pemerintah telah mendorong upaya pemerataan akses pada layanan pendidikan melalui sistem penerimaan peserta didik baru yang mempertimbangkan jarak rumah terdekat dengan sekolah. Penerapan sistem zonasi ini berdampak pada berkurangnya pembebanan pada ruas jalan yang memiliki indikasi kepadatan tinggi akibat pergerakan pelajar pada saat jam sibuk (Kintani, 2021). Hal ini juga dapat berpotensi meningkatkan penggunaan ruang pejalan kaki menuju kawasan Kampung Pelajar. Berdasarkan pengamatan awal, aktivitas berjalan kaki di jalur pejalan kaki cenderung lebih sedikit jika dibandingkan dengan aktivitas PKL untuk berdagang. Padahal berdasarkan ketentuan pemanfaat jalur pejalan kaki (2014) aktivitas perdagangan boleh dilakukan dengan kriteria tidak berada di jalur pejalan kaki maupun di sisi jalan arteri dan kolektor. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana arahan pengembangan jalur pejalan kaki pada ruas jalan di kawasan Kampung Pelajar? Metode analisis pedestrian environment assessment dengan prinsip 5C digunakan untuk menilai kualitas jalur pejalan kaki dengan analisis IPA sehingga diperoleh persepsi masyarakat terhadap jalur pejalan kaki pada ruas jalan di kawasan Kampung Pelajar. Selanjutnya dilakukan analisis deskriptif kualitatif dengan alat analisis triangulasi data untuk merumuskan arahan pengembangan jalur pejalan kaki. Berdasarkan analisa tersebut maka diperoleh hasil penelitian berupa arahan berupa peningkatan keterhubungan jalur pejalan kaki melalui perbaikan jalur pada segmentasi 2 dan 4 serta perawatan jalur penyeberangan pada segmentasi 1 dan 3. Peningkatan kemudahan berjalan kaki melalui pengurangan objek fisik penghambat pergerakan. Peningkatan kejelasan dan keterbacaan lokasi melalui penyediaan rambu dan marka penanda pada segmentasi 4. peningkatan sebaran lampu penerangan pada segmentasi 1 dan 2. Mempertimbangkan penyediaan bollard dan pagar pengaman pada semua segmentasi. Peningkatan kenyamanan berjalan kaki melalui pemerataan permukaan dan jenis perkerasan yang anti licin pada segmentasi 1,2,3, dan 4. Pelebaran lintasan pejalan kaki pada segmentasi 2 dan 4 menjadi 1,8-2,7 meter. Peningkatan keramahan berjalan kaki melalui penyediaan tempat duduk pada segmentasi 2 dan 3. Mempertahan kan sebaran pelindung dan peneduh serta jalur hijau pada segmentasi 1,2,3, dan 4.