Abstract :
Rendahnya nilai Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) tahun 2020 yang masih rendah terutama pada elemen 4 Implementasi. Salah satu sub elemen 4 yaitu Pelaksanaan pengelolaan Keselamatan Operasi dan salah satu penilaiannya adalah Penerapan SPIP. Pemenuhan Keselamatan Operasi sesuai
dengan regulasi kepada Kepdirjen 185.K.37.04/DJB/2019. Pada Kepdirjen 185.K.37.04/DJB/2019 tertera petunjuk teknis pelaksanaan keselamatan pertambangan, pengelolaan Sarana, Prasarana, Instalasi dan Peralatan Pertambangan guna untuk menjamin kegiatan operasional berjalan dengan aman, efisien, dan efektif. Untuk mengetahui apakah pengelolaan Sarana, Prasarana, Instalasi dan Peralatan Pertambangan (SPIP) dilakukannya kegiatan audit internal berupa Compliance Assessment oleh PT. X dan mitra kerja PT. Y dan PT. Z. Dengan acuan Kepdirjen 185.K.37.04/DJB/2019 dibuat Checklist Compliance Assessment untuk mengetahui persentase pemenuhan terhadap pengelolaan SPIP. Temuan negatif atau ketidaksesuaian yang ada di lapangan dijadikan catatan
temuan dan dicari penyebab mengapa didapati temuan tersebut dilakukan dengan wawancara, Fault Tree Analysis, Diagram Pareto untuk mengetahui penyebab paling banyak ditemukan temuan negatif agar bisa dilakukan perbaikan kedepannya, dan meminimalkan adanya temuan berulang.