Abstract :
Institut Teknologi Kalimantan (ITK) mendapatkan anggaran dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tahun 2019 yang digunakan untuk membangun 3 Gedung Pembelajaran Terpadu (Gedung E, F dan G). Pada proses pembangunan terjadi contract change order (CCO) dan menghasilkan addendum kontrak. Adanya addendum mengakibatkan penambahan anggaran biaya dari kontrak awal sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap quality dan quantity apakah telah sesuai dengan dokumen addendum kontrak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian quality dan quantity dengan dokumen addendum kontrak dan dampak addendum kontrak terhadap quality dan quantity pada Proses Pembangunan Gedung Pembelajaran Terpadu ITK khususnya Gedung E, F dan G. Penelitian ini menggunakan metode evaluasi pengukuran kualitatif dan kuantitatif pada dokumen addendum kontrak dan gedung yang sudah terbangun dengan membandingkan hasil pengukuran terhadap dokumen addendum dan peraturan dalam proses pembangunan. Hasil dari evaluasi quantity yaitu pekerjaan struktur standart pada pekerjaan pembesian BJTD-39 dengan perhitungan final quantity sebesar 102.762,09 kg dan perhitungan peneliti sebesar 161.100,49 kg kemudian didapatkan hasil selisih quantity sebesar 58.338,40 kg. Selain itu, didapatkan hasil evaluasi quality yaitu pekerjaan telah sesuai dengan quality akan tetapi ada beberapa pekerjaan yang tidak diketahui secara quality dikarenakan tidak adanya data pembanding. Kemudian hasil dari dampak addendum terhadap quantity yaitu penambahan biaya, dengan selisih biaya dari hitungan peneliti dengan kontrak awal sebesar Rp. 4.066.500.000,00 dan selisih biaya dari hitungan peneliti dengan final quantity sebesar Rp. 792.880.000,00.