Abstract :
Dalam perencanaan proyek arsitektur, seorang arsitek harus mengikuti serangkaian tahapan. Tahapan-tahapan ini dijelaskan secara komprehensif melalui pelatihan yang diadakan oleh Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), sebuah asosiasi lembaga arsitektur. Tahapan-tahapan ini meliputi pra-rancangan (konseptual), desain preliminary atau skematik, pengembangan desain, detail engineering design, dan pengawasan berkala. Dalam perencanaan dua proyek ini, yaitu perancangan rumah tinggal sederhana (Rumah Bias) dan Taman Sekumpul Mojo, tahapan-tahapan tersebut digunakan untuk menjalankan perencanaan secara sistematis dan terarah. Setiap pekerjaan harus diuraikan secara detail, mulai dari pengusulan konsep, perancangan desain skematik, gambar detail arsitektur, pengerjaan mekanikal elektrikal plumbing, alternatif-alternatif konstruksi yang diusulkan, hingga pembiayaan bangunan dan penyesuaian dengan legalitas atau peraturan pemerintah setempat. Tahap selanjutnya melibatkan implementasi perencanaan berdasarkan 13 kompetensi profesi arsitek yang telah dijelaskan oleh IAI. Relevansi dan penguasaan seorang arsitek terhadap 13 kompetensi ini dievaluasi. Dengan demikian, profesi arsitek dapat dianggap sebagai profesi yang pantas, mampu, dan dapat diterapkan untuk menghadapi tantangan pasar dan kebutuhan legalitas. Pengakuan ini menghargai kemampuan dan keahlian arsitek dalam bidang perencanaan profesional.