Abstract :
Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan dan
menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh
lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga
medis(Permenkes, No.9 tahun 2014). Tempat pendaftaran pasien merupakan
tempat pertama yang dirasakan oleh pasien sebelum menerima pelayanan.
Berdasarkan Kepmenkes RI Nomor 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit pada rawat jalan untuk indikator waktu tunggu pelayanan
rawat jalan yaitu 60 menit dimulai dari pasien mendaftar sampai diterima atau
dilayani oleh dokter spesialis.
Metode penelitian ini adalah penelitian kuantitatif deskriptif dengan
menggunakan pendekatan survei dan mengumpulkan data melalui penyebaran
kuesioner terhadap pasien rawat jalan sebagai responden.
Kepuasan pasien rawat jalan dipengaruhi oleh indicator kepuasan yang
meliputi nyata (tangible), kehandalan (reliability), ketanggapan (responsiveness),
jaminan (assurance), dan empati (empathy).