DETAIL DOCUMENT
Diplomasi Kedaulatan Indonesia Terhadap Singapura dalam Kesepakatan Penyesuaian Flight Information Region (FIR) di Wilayah Udara Kepulauan Riau dan Natuna 2022
Total View This Week0
Institusion
INSTITUT KOMUNIKASI DAN BISNIS LSPR
Author
Maharani, Putri Aprilia
Subject
HT Communities. Classes. Races 
Datestamp
2024-02-06 03:27:43 
Abstract :
Flight Information Region (FIR) untuk wilayah udara Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna telah dialihkan wewenangnya dari Singapura ke Indonesia melalui penyesuaian FIR yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2021. Hal ini sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam penyesuaian FIR tersebut, terdapat kerjasama bilateral antara pemerintah Indonesia dan Singapura yang turut melibatkan pihak lainnya, seperti ICAO dan pemerintah Malaysia. Menilik fenomena ini, peneliti melakukan penelitian untuk mengetahui diplomasi kedaulatan yang dilakukan oleh Indonesia terhadap Singapura dalam kesepakatan penyesuaian tersebut. Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diplomasi tersebut turut melibatkan berbagai lembaga lainnya, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, BUMN, hingga TNI Angkatan Udara. Dalam diplomasi tersebut, penyesuaian FIR dilakukan dengan merujuk pada Konvensi Chicago. Melalui diplomasi tersebut, Indonesia memiliki kewenangan atas kelola wilayah udara di Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna, dimana sebelumnya pemerintah Singapura yang memiliki wewenang tersebut. Kata kunci: Bilateral, Diplomasi, Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau, Wilayah Udara 

Institution Info

INSTITUT KOMUNIKASI DAN BISNIS LSPR