Institusion
Universitas Kristen Maranatha
Author
Adzrani, Ratu B. Bachila (1051329)
Subject
HF5601 Accounting
Datestamp
2015-01-26 08:31:05
Abstract :
Pajak merupakan beban yang harus dibayarkan dan akan mengurangi laba yang akan diterimanya.Oleh karena itu perusahaan selalu berusaha sedemikian rupa untuk
meminimalkan beban pajaknya sehingga tetap memperoleh laba yang optimal. Usaha untuk meminimalkan beban pajak harus disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan kondisi perusahaan.Salah satu cara yang legal dalam meminimalkan beban pajak adalah dengan menerapkan perencanaan pajak, yaitu dengan strategi penghematan
pajak yang dilakukan perusahaan untuk meminimalkan kewajiban pajaknya, dengan tetap memperhatikan undang-undang peraturan perpajakan yang berlaku.Penulis
melakukan penelitian pada PT. ?X? di Bandung, yaitu sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi. Penulis melakukan wawancara dan observasi. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode deskritif analistis. Laporan keuangan PT. ?X? yang digunakan dalam penelitian ini adalah laporan Laba Rugi tahun 2012.Peminimalan Pajak Penghasilan Badan diukur (diuji) dengan menggunakan perhitungan secara perpajakan dan alat uji statistik yaitu ?uji t?. Kedua pengujian tersebut menunjukan
bahwa perencanaan pajak dapat meminimalkan pembayaran PPh pasal 25 terutang. Besarnya koefesien korelasi adalah 0,0575243 berarti diantara variabelX dan Variabel Y terdapat hubungan mempunyai hubungan yang bersifat searah, artinya jika terjadi kenaikan pada variabel X akan diikuti kenaikan pada variabel Y dan nilai koefesien determinasi yaitu sebesar 11,50486%, menunjukkan bahwa perubahan pada variabel X mempunyai hubungan yang sangat rendah dengan perubahan pada variabel Y. Hal ini menunjukan bahwa perubahan pada besarnya PPh pasal 25 dipengaruhi oleh perencanaan pajak. Dengan demikian, hipotesis ini telah terbukti secara empiris.