Institusion
Universitas Kristen Maranatha
Author
Purba, Ardi A. Hasoloan (0987002)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2015-01-29 02:35:20
Abstract :
Manusia melakukan bermacam-macam kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jenis aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, pada akhirnya akan menghasilkan sisa berupa sampah dan limbah yang akan membuat pencemaran terhadap lingkungan, salah satunya pencemaran air. Air dapat tercemar oleh komponen-komponen anorganik yang dihasilkan dari kegiatan perindustrian banyak mengandung logam berat yang dibuang sembarangan tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu sehingga menyebabkan pencemaran perairan bahan kimia. Tujuan penulisan ini untuk mengetahui bagaimana pengawasan, sanksi administrasi dan perlindungan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah berupa metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis (menganalisa pasal- pasal peraturan perundang- undangan yang relevan). Data-data yang
digunakan dalam hal ini terbagi atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data Sekunder adalah Data yang diperoleh atau dikumpulkan peneliti dari berbagai sumber yang telah ada. Bahan- bahan hukum yang digunakan dalam hal ini terbagi atas bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Hasil analisa menunjukan bahwa pengawasan pemerintah terhadap Pelaku Usaha
(Perseroan Terbatas) dalam meminimalisir pencemaran air. Pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menyatakan Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap
ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah juga dapat memberikan sanksi berupa sanksi administrasi, yang dimana apabila dianggap pelaku usaha melakukan pencemaran air. Dalam hal perlindungan, masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan masyarakat. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah dengan penelitian resmi tim PPNS-LH oleh pemerintah di daerah-daerah rawan pencemaran lingkungan, bagi pelaku usaha hendaknya lebih memperhatikan dampak pencemaran lingkungan dari usahanya. Disamping itu pemerintah setempat harus lebih memperhatikan masyarakat dan menindak tegas para pelaku usaha yang menimbulkan
masalah pencemaran lingkungan, dan masyarakat sekitar harus turut serta dalam mengawasi kegiatan para pelaku usaha tersebut agar masalah pencemaran lingkungan bisa diatasi dengan lebih efektif.