DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab Hukum Induk Perusahaan Sebagai Penjamin (Corporate Guarantor) atas Utang Anak Perusahaan dalam Kepailitan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Maranatha
Author
Putra, Jes Simalungun (0987034)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2015-01-29 02:44:53 
Abstract :
Secara yuridis induk perusahaan dan anak perusahaan yang tergabung dalam satu perusahaan grup masing-masing merupakan badan hukum yang bersifat mandiri, walaupun secara ekonomi merupakan satu kesatuan. Hal ini merupakan konsekuensi yuridis dari digunakannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas terhadap perusahaan grup. Dalam praktik bisnis sangat sering terjadi ketika anak perusahaan melakukan perjanjian kredit dengan kreditur, induk perusahaan bertindak sebagai penjamin atas utang tersebut melalui perjanjian pengikatan jaminan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum antara induk perusahaan dengan anak perusahaan dan bentuk koordinasi dari induk perusahaan terhadap anak perusahaan serta bentuk pertanggungjawaban induk perusahaan bilamana induk perusahaan bertindak sebagai penjamin (Corporate Guarantor) atas utang anak perusahaan ketika anak perusahaan dinyatakan pailit. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sifat penelitiannya yaitu metode deskriptif analitis, dengan metode pendekatan penelitian konseptual dan pendekatan Undang-Undang. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dari data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode analisisnya adalah metode analisa kualitatif. Penilitian yuridis normatif ini dilakukan dengan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dari penelitian ini didapatkan hasil penelitian hubungan hukum yang terjadi antara induk perusahaan dengan anak perusahaan adalah masing-masing induk dan anak perusahaan merupakan badan hukum mandiri, di mana induk perusahaan bertindak sebagai pemilik saham anak perusahaan. Induk perusahaan yang juga merupakan pimpinan sentral dalam perusahaan grup, berdasakan Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas melalui saham yang dimiliknya dapat mengkoordinasikan anak perusahaan melalui mekanisme RUPS dan penempatan direksi di anak perusahaan. Induk perusahaan yang bertindak sebagai Corporate Guarantor atas utang anak perusahaan, dapat dimintakan pertanggung jawabannya bilamana anak perusahaan mengalami kepailitan. Induk perusahaan yang tidak melepaskan hak istimewanya hanya bertanggung jawab melunasi sisa utang anak perusahaan, sedangkan bagi induk perusahaan yang melepaskan hak istimewanya mengakibatkan kedudukan induk perusahaan sebagai penjamin menjadi sama dengan anak perusahaan sebagai debitur dan akan bertanggung jawab secara bersama untuk melunasi utang anak perusahaan tersebut. Berdasarkan pembahasan yang sudah diuraikan, penulis menyimpulkan bahwa pentingnya suatu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur perusahaan grup di Indonesia mengingat semakin berkembangnya praktik perusahaan grup dalam praktik bisnis di Indonesia yang menjurus kepada besar kemungkinan semakin kompleksnya permasalahan-permasalahan yang muncul dari praktik perusahaan grup itu sendiri. 
Institution Info

Universitas Kristen Maranatha