Institusion
Universitas Kristen Maranatha
Author
Cahyadi, Rosyana Purwasih (1087003)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2015-01-29 02:56:54
Abstract :
Penyelenggaraan upaya pembangunan kesehatan sangat terkait dengan masalah pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Agar tercipta transaksi terapeutik yang baik, maka diperlukan adanya persetujuan medik berupa dokumen-dokumen seperti
informed consent , yang menjadi sebuah data yang dapat menjadi bukti di kemudian hari. Permasalahan terjadi apabila dalam keadaan gawat darurat yang membutuhkan
pembedahan dan harus mengisi informed consent, namun pasien dalam keadaan tidak dapat memberikan pesetujuan. Tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam skripsi
ini, adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Informed consent dalam hal keadaan darurat yang membutuhkan pembedahan,apakah pelaksanaan Informed consent dapat dikesampingkan apabila terjadi hal-hal- darurat dimana pasien tidak dapat memberikan persetujuan, siapa yang berhak memberikan persetujuan apabila terjadi
keadaan darurat yang membutuhkan pembedahan, serta untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi dokter dalam hal penanganan pasien dalam keadaan darurat yang membutuhkan pembedahan.
Metode penelitian berupa data primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan data sekunder berupa literatur, jurnal, dan penelitian.
Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yang meninjau dan membahas objek penelitian dari sudut pandang hukum dan undang-undang.
Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa informed cosent dalam hal keadaan darurat yang membutuhkan pembedahan adalah keadaan dimana pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat yang harus segera ditangani oleh dokter dalam hal tindakan medis besar atau beresiko seperti dalam kasus operasi/pembedahan, namun
dikarenakan adanya resiko yang mungkin terjadi, maka harus dilakukan persetujuan terlebih dahulu berupa penandatanganan informed consent. Namun, persetujuan
tindakan kedokteran dalam hal keadaan darurat yang membutuhkan tindakan segera dari dokter, dimana pasien dalam keadaan tidak sadar, tidak diperlukan informed consent.
Pihak-pihak yang berhak memberikan persetujuan tindakan kedokteran adalah pasien yang kompeten atau keluarga terdekat. Pengaturan Undang-Undang Praktik Kedokteran
bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada dokter dan pasien, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi. Dokter memperoleh
perlindungan hukum sepanjang melaksanakan sesuai dengan standar profesi dan standar operasional dan telah dilindungi oleh Undang-Undang khusus mengenai Praktik
Kedokteran.