DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis terhadap Pengakuan Negara Indonesia atas Pengetahuan Tradisional Mengenai Metode Pengobatan Tradisional Melalui Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Maranatha
Author
Ayupermata, Christy Dwiputri (1087021)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2015-01-29 03:26:07 
Abstract :
Perlindungan terhadap Pengetahuan Tradisional belum diatur secara khusus dalam sistem hukum di Indonesia. Perlindungan Pengetahuan Tradisional ini telah dibahas dalam Agreement on Trade Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) dan World Intellectual Property Organization (WIPO). Perlindungan dalam TRIPs terhadap pengetahuan tradisional tidak dapat mengakomodasi secara penuh. Kemudian dalam WIPO perlindungan yang tepat atas pengetahuan tradisional masih diperdebatkan. Peraturan perundang-undangan di Indonesia berkaitan dengan pengetahuan tradisional terdapat dalam Undang-Undang 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu pengaturan mengenai Indikasi Georgrafis, Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang hanya dapat diakomodasi oleh hak moral atas pengetahuan tradisional, sedangkan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten bertentangan dengan aspek kebaruan (novelty). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji suatu penelitian yang objeknya adalah norma, kaidah dan aturan hukum untuk dikaji kualitasnya, dengan menggunakan pendekatan pada asas-asas hukum/ajaran/doktrin hukum yang mengacu pada pendapat para ahli. Data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan baku primer berupa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, literatur, Perundang-Undangan, bahan kepustakaan, buku-buku, dan sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis permasalahan mengenai perlindungan Pengetahuan Tradisional khususnya Metode Pengobatan Tradisional melalui rezim Hak Kekayaan Intelektual Paten terjadi karena invensi Metode Pengobatan Tradisional sulit memenuhi persyaratan Paten yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 yang menyangkut syarat kebaruan. Upaya perlindungan terhadap Pengetahuan Tradisional khususnya Metode Pengobatan Tradisional melalui rezim Hak Kekayaan intelektual adalah dengan melakukan penyempurnaan atau revisi terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Pelaksanaan revisi terhadap keberlakuan syarat kebaruan atas Pengetahuan Tradisional harus dibentuk dan disesuaikan dengan kondisi saat ini di Indonesia dimana masih terdapat pihak-pihak asing yang berusaha mengambil pengetahuan tradisional tanpa izin dari masyarakat tradisional pemilik pengetahuan tersebut.\ 
Institution Info

Universitas Kristen Maranatha