Institusion
Universitas Kristen Maranatha
Author
Sopian, Yusmawati (1087047)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2015-01-29 04:06:10
Abstract :
Pelayanan kesehatan yang baik dalam dunia medik sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Ini dibuktikan karena pelayanan kesehatan merupakan hal yang penting dan seharusnya diterapkan dengan benar untuk menunjang kehidupan masyarakat dibidang kesehatan lebih baik. Akan tetapi, dalam kenyataanya masih saja terjadi tindakan malpraktik dalam praktik medik. Hal tersebut sangat membahayakan masyarkat karena proses tindakan medis berkaitan erat dengan hajat hidup manusia dan juga menyangkut hak bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan sepatutnya memberikan persetujuan tindakan kedokteran kepada pasien guna menghindari dokter dari tuntutan malpraktik medik. Namun dalam praktiknya pemberian persetujuan tindakan kedokteran oleh dokter kepada pasien masih belum baik oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti hal tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yatu mengkaji suatu pene litian yang objeknya adalah norma, kaidah dan aturan hukum untuk dikaji kualitasnya, dengan menggunakan pendekatan pada asas-asas hukum/ajaran/doktrin hukum yang mengacu pada pendapat para ahli. Data yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini
adalah data sekunder berupa bahan primer berupa Permenkes RI No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan tindakan kedokteran, undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik
Kedokteran, Perundang-Undangan, bahan kepustakaan, buku-buku, dan sebagainya. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis tindakan malpraktik sering terjadi
di Indonesia dimana dokter sering melakukan kelalaian dalam proses medik terhadap pasien. Tindakan kelalaian tersebut seharusnya dapat dicegah oleh dokter dengan mengikuti prosedur medik yang benar.
Upaya pencegahan terhadap malpraktik di Indonesia, dilakukan dengan penerapan persetujuan tindakan kedokteran sesuai dengan prosedur kententuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini dokter sebagai pemegang kewajiban atas prosedur persetujuan tindakan kedokteran harus menjalankan sesuai Standar Operasional Prosedur yang telah ditentukan.
Oleh sebab itu ini merupakan dasar hak seorang pasien atas segala sesuatu yang terjadi pada tubuhnya serta tugas utama dokter dalam melakukan penyembuhan terhadap pasien sebagai bentuk pelayanan kesehatan. Persetujuan tindakan kedokteran yang disampaikan dengan baik oleh dokter kepada pasien agar mencegah terjadinya malpraktik medik.