DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Anak Dibawah Umur Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Dikaitkan dengan Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak dalam Sistem Hukum Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Kristen Maranatha
Author
Rizkia, Dewi Hapsari Yara (1087050)
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2015-01-29 04:20:53 
Abstract :
Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari kejahatan. Anak kerap kali menjadi korban dan tak jarang pula menjadi pelaku dari tindak pidana penganiayaan yang bahkan menyebabkan kematian. Kriminalitas yang dilakukan oleh anak menjadi pukulan berat bagi dunia penegakan hukum di Indonesia, karena salah satu persoalan besar dalam pemidaan anak adalah efek buruk pemidanaan terhadap perkembangan anak. Pemidanaan kerap mendatangkan cap buruk pada seseorang, yang dalam konteks anak, akan amat deskruktif terhadap kehidupannya yang masih panjang. Permasalahan tersebut membuat dilematik antara menjunjung keadilan atau menegakkan prinsip-prinsipperlindungan anak. Penelitian ini berusaha menjawab permasalahan-permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan ialah Yuridis Normatif dengan bahan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penulis menggunakan sifat penelitian deskriptif analitis yaitu meneliti pengaturan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian yang dilakukan anak di bawah umur serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ketentuan mengenai pemidanaan anak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pengaturan terhadap anak yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian diatur melalui Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan persyaratankeringanan hukuman ½ dari pidana orang dewasa menurut Pasal 79 ayat (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adanya Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memastikan bahwa terdapat keharusan untuk memberikan perlindungan Anak sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dalam proses peradilan. Para penegak hukum dalam menangani kasus yang dilakukan oleh anak sudah seharusnya senantiasa mempertimbangkan asas-asas dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Walaupun dalam mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh anak mengedepankan prinsip keadilan restoratif, namun apabila termasuk kategori tindak pidana berat seperti penganiayaan yang mengakibatkan kematian, maka pidana penjara dapat diberlakukan. Hal tersebut juga merupakan perwujudan asas keadilan bagi korban tindak pidana.  
Institution Info

Universitas Kristen Maranatha