Institusion
Universitas Kristen Maranatha
Author
Siagian, Demiyana (1087051)
Subject
K Law (General)
Datestamp
2015-01-29 04:27:39
Abstract :
Dunia Maya/Internet berkembang pesat, seiring dengan perkembangan global yang terjadi dalam masyarakat melalui penggunaan teknologi secara online . Salah satu media sosial secara online adalah facebook, namun beberapa permasalahan timbul akibat ketidaksadaran konsumen akan hak-haknya sehingga pelaku usaha berada di bargaining
position yang lebih tinggi sehingga kerap merugikan konsumen. Facebook juga digunakan sebagai ladang bisnis karena dapat menjangkau semua lapisan masyarakat.
Permasalahan terhadap konsumen dalam transaksi jual beli pada media sosial Facebook menimbulkan permasalahan hukum di masyarakat. Penelitian ini menganalisis mengenai sejauh mana ketentuan hukum normatif dalam mengakomodasi permasalahan tersebut.
Metode penelitian yang digunakan ialah Yuridis Normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sifat Penelitian deskriptif analitis, yaitu
menggambarkan dan meneliti bagaimana perlindungan konsumen yang melakukan transaksi jual beli online melalui facebook dengan peraturan perundang-undangan, yakni
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan Kitab Undang
Undang Hukum Perdata. Hasil penelitian ini dapat dikemukakan melalui Perlindungan Konsumen dalam transaksi jual beli online ini diakomodir secara general melalui sistem terbuka dalam KUHPerdata dan diatur secara lebih spesifik dalam UUPK dan UU ITE diantaranya diatur dalam Pasal 9 UU ITE dan Pasal 16 UUPK. Berbagai upaya baik secara preventif dengan hal ini dapat dilihat dari rendahnya kesadaran konsumen mengenai hak-hak yang dimilikinya dan masih rendahnya keberanian konsumen untuk menuntut pelaku usaha. Sehingga dibutuhkan langkah represif bahwa apabila pelaku usaha pabrikan dan/atau pelaku usaha distributor menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen, maka konsumen diberikan hak untuk menggugat pelaku usaha dan menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau dengan cara
mengajukan gugatan kepada peradilan di tempat kedudukan konsumen tersebut.
Sistem terbuka KUHPerdata telah mengakomodir transaksi jual beli online melalui facebook, telah didukung oleh peraturan lain yang lebih spesifik,diantaranya ialah
UU ITE maupun UU perlindungan Konsumen. Peraturan tersebut dalam pelaksanaan berdasarkan kasus yang dibahas oleh penulis, dalam penerapaannya sepatutnya terdapat
berbagai peraturan yang substansinya memiliki irisan. Sehingga hakim dapat memberikan penafsiran hukum yang baik untuk mengakomodir transaksi jual -beli media sosial facebook.