Abstract :
INTISARI
Humantaristi, Syanandia. 2020. “Peran Atase Perhubungan KBRI Singapura
dalam Penyelesaian Kasus Sertifikat Kepelautan Palsu bagi Pelaut Indonesia
di Wilayah Singapuraâ€. Skripsi. Program Diploma IV, Program Studi Tata
Laksana Angkutan Laut dan Kepelabuhan, Politeknik Ilmu Pelayaran
Semarang. Pembimbing I: Irma Shinta Dewi, S.S., M.Pd, Pembimbing II:
Abdi Seno, M.Si., M.Mar.E.
Konsep Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia (PMD) dalam aplikasinya
dibagi menjadi 5 (lima) pilar yaitu budaya, ekonomi, konektifitas, diplomasi, dan
keamanan. Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu pelaut juga dibenahi,
terutama dalam kualitasnya. Meningkatnya kebutuhan hidup yang mengakibatkan
banyak pelaut maupun masyarakat memilih jalan pintas dengan membuat sertifikat
kepelautan palsu. Atase Perhubungan KBRI Singapura, sebagai salah satu pihak
penting dalam sijil buku pelaut di wilayah Singapura mempunyai peran penting
dalam penyelesaian kasus sertifikat kepelautan palsu. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui penyebab serta dampak maraknya sertifikat kepelautan
palsu di wilayah Singapura, dan mengetahui langkah-langkah yang dilakukan oleh
Atase Perhubungan KBRI Singapura. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif. Observasi, wawancara dan studi pustaka dilakukan untuk mengumpulkan
data. Untuk menguji keabsahan data, peneliti kemudian melakukan perpanjangan
pengamatan dan metode triangulasi data.
Hasil dari penelitian ini adalah: 1) Penyebab maraknya sertifikat kepelautan
palsu adalah perilaku sosial pelaut yang menyimpang, sistem sertifikasi pelaut
Indonesia online yang masih lemah dan adanya peluang serta kesempatan bagi
pelaut untuk melakukan kecurangan. 2) Dampak khusus dari beredarnya sertifikat
kepelautan palsu adalah banyak pelaut yang susah mencari pekerjaan di perusahaan
pelayaran Singapura, kurangnya kepercayaan perusahaan asing untuk merekrut
pelaut Indonesia, serta dilakukan blacklist kepada pelaut Indonesia dengan rank
tertentu di beberapa perusahaan. 3) Upaya penyelesaian kasus ini adalah
mengaplikasikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan Instruksi
Menteri no 4 tahun 2018 dengan tegas, melakukan verifikasi penerbitan dengan
lembaga diklat terkait, serta bekerjasama dengan Badan Siber Sandi Negara
(BSSN) untuk memperkuat sistem keamanan sertifikasi pelaut.
Saran dari penelitian ini adalah: 1) Mengurangi perilaku sosial yang
menyimpang dengan cara melakukan sosialisasi kepada pelaut. 2) Stakeholder
terkait lebih hati-hati dalam menyimpan blanko sertifikat dan melakukan uji coba
sistem sertifikasi pelaut online. 3) Membuka rekrutmen pelaut lokal dan
memanfaatkan program pemerintah seperti tol laut.