DETAIL DOCUMENT
“IMPLEMENTASI PENGAWASAN PENUTUHAN KAPAL (SHIP RECYCLING) YANG AMAN DAN RAMAH LINGKUNGAN DI WILAYAH KANTOR KSOP KELAS I BANTEN”
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
Author
MEIANA, SULISTYONINGRUM
Subject
Skripsi 
Datestamp
2023-09-22 07:39:46 
Abstract :
ABSTRAK Sulistyoningrum, Meiana, 2023, 561911317395.K, ?Implementasi Pengawasan Penutuhan Kapal (Ship Recycling) yang Aman dan Ramah Lingkungan di Wilayah Kantor KSOP Kelas I Banten?, Skripsi program Studi TALK, Program Diploma IV, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Pembimbing I : Daryanto, S.H., M.M ., dan Pembimbing II : Pritha Kurniasih, M.S.c. Ship recycling merupakan kegiatan penghancuran, pembongkaran, pemusnahan dan pemotongan kapal yang tidak terpakai dan tidak lagi dipergunakan dengan cara yang aman dan ramah lingkungan. Peneliti mengamati keadaan dimana kegiatan penutuhan kapal yang terjadi di wilayah KSOP Kelas I Banten tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan atau persetujuan sertifikat yang berlaku sehingga mengakibatkan pemotongan kapal secara illegal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pengawasan penutuhan kapal di wilayah KSOP Kelas I Banten yang sesuai dengan prosedur dan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan jika pelaku usaha belum memiliki persyaratan atau persetujuan sertifikat untuk melakukan penutuhan kapal. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian diperoleh dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi, teknik keabsahan data menggunakan teknik triangulasi. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dari pembahasan masalah mengenai prosedur pelaksanaan pengawasan penutuhan kapal adalah pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan penutuhan kapal harus memenuhi persyaratan dan persetujuan sertifikat sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan oleh Kantor KSOP Kelas I Banten dan sesuai dengan wewenang diperaturan Nomor PM 24 Tahun 2022. Dampak yang timbul jika pelaku usaha tidak memiliki persyaratan dan persetujuan sertifikat pelaksanaan penutuhan kapal adalah pelaku usaha mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana maupun perdata. Karena kegiatan pengawasan sangat penting untuk kelancaran penutuhan kapal. 
Institution Info

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang