Abstract :
Abstraksi - Limbah B3 merupakan singkatan dari
"Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun." Limbah B3 adalah
jenis limbah yang mengandung bahan-bahan kimia atau
senyawa yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan manusia
dan lingkungan. Dalam Pengelolaan limbah sangat penting
untuk memahami Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
mengatur izin pengelolaan limbah B3. Serta pengelolaan
limbah B3 dan non-B3 dari kegiatan operasional kapal TB.
Bintang 2003 di area muat pantai Bunati menghasilkan limbah
bahan berbahaya dan beracun yang perlu dikelola dengan
baik, Metode yang dilakukan oleh PT. Dian Ciptamas Agung
untuk mengelola limbah adalah dengan cara melakukan
pemilahan limbah berdasarkan jenis limbah, melakukan
penyimpanan limbah, menyerahkan ke vendor yaitu PT.
Larashatiku Enviromental untuk melakukan pengelolaan
limbah lebih lanjut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
kualitatif, sumber data penelitian diperoleh dari data primer
dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi,
wawancara, studi dokumentasi dan studi pustaka selama
peneliti melaksanakan praktik darat di PT. Dian Ciptamas
Agung Site Bunati analisis data yang digunakan yaitu dengan
reduksi data, penyajian data dan penarikan simpulan. Serta
pengujian keabsahaan data menggunakan metode triangulasi
sumber yaitu teknik yang digunakan untuk mencari data
sejenis dengan mengecek data dari berbagai sumber informan.
Fokus utama penelitian ini adalah mengidentifikasi
praktik-praktik yang dilakukan dalam pengelolaan limbah
B3. Limbah B3 dapat memberikan 4 dampak terhadap
lingkungan, kesehatan, ekonomi dan kepatuhan regulasi.
Melakukan pelatihan terhadap awak kapal, klasifikasi
limbah, audit internal terkait limbah dan menyediakan alat
penampungan limbah adalah upaya yang dilakukan PT. Dian
Ciptamas Agung untuk mengelola limbah. Serta upaya
pencegahan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.
Dian Ciptamas Agung. Dalam memastikan pengelolaan
limbah B3 dilakukan dengan tepat penting bagi perusahaan
dan individu terlibat untuk mematuhi peraturan yang berlaku
serta melibatkan semua pihak dalam menjaga kelestarian
lingkungan perairan Indonesia.