Abstract :
ABSTRAKSI
Nugroho, Fajar. 2024,?Implementasi Permenkes Nomor 40 Tahun 2015 Tentang
Sertifikat Sanitasi Kapal di PT Kartika Samudra Adijaya?. Skripsi. Program
Diploma IV, Program Studi Tata Laksana Angkutan Laut dan Kepelabuhan,
Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Pembimbing I : Dr. Nur Rohmah, SE.,
MM., Pembimbing II : Taruga Runadi, M.Si.
Peraturan Menteri No 40 tahun 2015 tentang Sertifikat Sanitasi Kapal
merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk
menyajikan pentingnya kapal bagi kesehatan masyarakat dalam kaitannya
dengan penyakit dan untuk menyoroti pentingnya menerapkan langkah-
langkah pengendalian yang tepat. Permasalahan terjadi pada pelaksanaan
Permenkes No. 40 Tahun 2015 tentang Sertifikat Sanitasi Kapal pada pasal
13 di PT Kartika Samudra Adijaya yang menjadi fokus dalam penelitian ini.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh
PT Samudra Kartika Adijaya dalam pengimplementasian Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 40 Tahun 2015 tentang sertifikat sanitasi kapal dan upaya
untuk mengatasinya.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan
pengumpulan data melalui wawancara, observasi, studi dokumentasi, dan
studi pustaka. Pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi pada
sumber dan triangulasi pada teknik pengumpulan data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala dalam implementasi
permenkes nomor 40 tahun 2015 ditunjukkan dengan adanya penemuan
vektor pembawa penyakit jenis kecoa di dapur TB Alamanda pada saat
pemeriksaan tanggal 29 september 2022 oleh petugas KKP, dimana
penemuan ini melanggar kepatuhan implementasi permenkes nomor 40
tahun 2015 terkait keberadaan vektor seperti kecoa, berdampak pada
kesehatan kapal dan berpengaruh pada penerbitan sertifikat sanitasi. Upaya
yang dilakukan oleh PT Kartika Samudra Adijaya selaku pemilik dan
penanggungjawab terhadap permasalahan yang dialami oleh kapal TB
Alamanda yaitu dengan melakukan kegiatan fumigasi, merancang kegiatan
sosialisasi tentang kebersihan kapal guna mendorong kesadaran dalam diri
seluruh kru kapal, serta peningkatan sarana prasarana yang memadai guna
mencegah terjadinya permasalahan yang sama di kemudian hari.