Abstract :
Abstraksi - Peraturan Menteri No 40 tahun 2015 tentang
Sertifikat Sanitasi Kapal merupakan salah satu peraturan
perundang-undangan yang bertujuan untuk menyajikan
pentingnya kapal bagi kesehatan masyarakat dalam
kaitannya dengan penyakit dan untuk menyoroti
pentingnya menerapkan langkah- langkah pengendalian
yang tepat. Permasalahan terjadi pada pelaksanaan
Permenkes No. 40 Tahun 2015 tentang Sertifikat Sanitasi
Kapal pada pasal 13 di PT Kartika Samudra Adijaya yang
menjadi fokus dalam penelitian ini. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh PT
Samudra Kartika Adijaya dalam pengimplementasian
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2015
tentang sertifikat sanitasi kapal dan upaya untuk
mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui
wawancara, observasi, studi dokumen, dan studi pustaka.
Pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi pada
sumber dan triangulasi pada teknik pengumpulan data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala dalam
implementasi permenkes nomor 40 tahun 2015
ditunjukkan dengan adanya penemuan vektor pembawa
penyakit jenis kecoa di dapur TB Alamanda pada saat
pemeriksaan tanggal 29 september 2022 oleh petugas KKP,
dimana penemuan ini melanggar kepatuhan implementasi
permenkes nomor 40 tahun 2015 terkait keberadaan
vektor seperti kecoa, berdampak pada kesehatan kapal
dan berpengaruh pada penerbitan sertifikat sanitasi.Upaya yang dilakukan oleh PT Kartika Samudra Adijaya selaku pemilik dan penanggungjawab terhadap permasalahan yang dialami oleh kapal TB Alamanda yaitu
dengan melakukan kegiatan fumigasi, merancang
kegiatan sosialisasi tentang kebersihan kapal guna
mendorong kesadaran dalam diri seluruh kru kapal, serta
peningkatan sarana prasarana yang memadai guna
mencegah terjadinya permasalahan yang sama di
kemudian hari.