DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERMENKES NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG SERTIFIKAT SANITASI KAPAL DI PT KARTIKA SAMUDRA ADIJAYA
Total View This Week0
Institusion
Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
Author
FAJAR, NUGROHO
Subject
Prosiding 
Datestamp
2024-07-26 04:08:07 
Abstract :
Abstraksi - Peraturan Menteri No 40 tahun 2015 tentang Sertifikat Sanitasi Kapal merupakan salah satu peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menyajikan pentingnya kapal bagi kesehatan masyarakat dalam kaitannya dengan penyakit dan untuk menyoroti pentingnya menerapkan langkah- langkah pengendalian yang tepat. Permasalahan terjadi pada pelaksanaan Permenkes No. 40 Tahun 2015 tentang Sertifikat Sanitasi Kapal pada pasal 13 di PT Kartika Samudra Adijaya yang menjadi fokus dalam penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh PT Samudra Kartika Adijaya dalam pengimplementasian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2015 tentang sertifikat sanitasi kapal dan upaya untuk mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, studi dokumen, dan studi pustaka. Pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi pada sumber dan triangulasi pada teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala dalam implementasi permenkes nomor 40 tahun 2015 ditunjukkan dengan adanya penemuan vektor pembawa penyakit jenis kecoa di dapur TB Alamanda pada saat pemeriksaan tanggal 29 september 2022 oleh petugas KKP, dimana penemuan ini melanggar kepatuhan implementasi permenkes nomor 40 tahun 2015 terkait keberadaan vektor seperti kecoa, berdampak pada kesehatan kapal dan berpengaruh pada penerbitan sertifikat sanitasi.Upaya yang dilakukan oleh PT Kartika Samudra Adijaya selaku pemilik dan penanggungjawab terhadap permasalahan yang dialami oleh kapal TB Alamanda yaitu dengan melakukan kegiatan fumigasi, merancang kegiatan sosialisasi tentang kebersihan kapal guna mendorong kesadaran dalam diri seluruh kru kapal, serta peningkatan sarana prasarana yang memadai guna mencegah terjadinya permasalahan yang sama di kemudian hari. 
Institution Info

Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang